KL- Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lingga membuka pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
Pendaftran akan di buka pada Tanggal 13-20 Oktober 2017 di Kantor Panwaslu Kabupaten Lingga yang beralamat di Jalan Engku Aman Kelang Sawah Indah Kelurahan Daik Kecamatan Lingga.
Ketua Pawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni menuturkan, penerimaan Panwascam sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 90 yang isinya menyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan (Panwascam) harus terbentuk satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai.
“Harapan kami di Panwaslu, masyarakat Kabupaten Lingga antusias dalam mengikuti seleksi Panwascam yang akan kami buka nantinya. Ini kami sesuaikan dengan motto Bawaslu Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” ungkapnya, Senin
Mengemban moto tersebut, Panwaslu Kabupaten Lingga bertekad untuk melakukan seleksi dengan transparan dan mengedepankan profesionalitas dan integritas para peserta yang akan ikut menjadi anggota Panwascam nantinya.
Adapun timeline atau tahapannya untuk menjadi anggota Panwascam se-Kabupaten Lingga yang terdiri dari 10 Kecamatan ini, antara lain dimulai dari pendaftaran dan penerimaan berkas tanggal 13-20 Oktober.
“Untuk pengumuman lulus administrasi calon anggota Panwascam se-Kabupaten Lingga akan diumumkan pada tanggal 27 Oktober 2017, kemudian untuk uji publik atau penerimaan tanggapan dari masyarakat pada tanggal 27 Oktober – 1 November 2017, bersamaan juga dengan seleksi tertulis,” terangnya.
Tanggal 6-7 November 2017, sambung Zamroni akan dilaksanakan tes wawancara dan pada tanggal 3 November langsung diumumkan para anggota yang lulus Panitia pengawas Kecamatan. Semua itu di sesuaikan dengan juknis.
Sedangkan persyaratan untuk menjadi anggota Panwascam di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga adalah ijzah terakhir minimal SMA/Sederajat dan berusia minimal (25) tahun, serta tidak masuk dalam kepengurusan Partai Politik dan wajib mengundurkan diri minimal 5 tahun sebelum mendaftar menjadi anggota Panwaslu. (mrs/Red)