Persyaratan Jelang Dibuka Blocking Area Kabupaten Lingga.

KL – Menjelang dibukanya blocking Area, Pemerintah Kabupaten Lingga membuat persyaratan khusus untuk Masyarakat yang ingin keluar masuk Lingga.
Persyaratan tersebut diterapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Sekda Lingga Juramadi Esram, mengatakan membenarkan hal itu.
Memang harus ada syaratnya untuk keluar masuk Lingga. Syaratnya sesuai Protokol Kesehatan dan surat edaran Gugus Tugas,” ujarnya,
Surat edaran Gugus Tugas Kabupaten Lingga No: 5 tahun 2020 serta dikuatkan juga dengan surat edaran Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk-KB) Kabupaten Lingga nomor 440/Dinkes PPKB-Yankes760, dijelaskan bahwa untuk orang yang melakukan perjalanan keluar masuk Lingga diperlukan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas.
“Seluruh dokter rumah sakit dan puskesmas yang ada di Lingga diberi kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan bebas gejala influenza sesuai dengan sumpah dokter dan tangggung jawab,” papar Esram.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan bebas gejala influenza, yaitu menunjukkan identitas diri. Kemudian sehat jasmani dan rohani serta tidak ada tanda-tanda flu.
“Tanda tanda flu seperti demam, pilek, hidung tersumbat, bersin-bersin, batuk, sakit tenggorokan dan lainnya,” kata dia.
Pengurusan surat keterangan tersebut bebas biaya.
“Gratis, tidak dipungut biaya,” kata Esram.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Lingga, Selamat, menegaskan, calon penumpang tidak dibenarkan berangkat jika syarat tidak terpenuhi.
“Yang tidak memenuhi syarat, tidak diizinkan berangkat. Nanti petugas yang mengarahkan penumpang ke operator kapal untuk dilakukan refund (pengembalian tiket),” tegasnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


dua + 6 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.