KL- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga mengunjungi Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) jemaat Filadelpia Dabo Singkep untuk melakukan pencatatan perkawinan bagi pasangan non muslim yang melangsungkan pernikahan di gereja tersebut pada hari kamis tgl 16 Juli 2020
Pelaksaan pencatatan perkawinan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara Disdukcapil Kab. Lingga dengan Rumah Ibadah yang ditandatangani pada tgl 3 Januari 2020 yang lalu, Ujar Kadis Disduk Capil Samsudi , melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Agus Hardianto Saputro .S.E.
Pencatatan perkawinan ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil. Dokumen yang diterima oleh pasangan adalah Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Lebih lanjut Kabid yang Akrab disapa Mas Agus ini mengatakan, bagi pasangan non muslim yang akan menikah dapat memberitahu rumah ibadah agar menyampaikan kepada disdukcapil untuk dicatatkan perkawinannya secara hukum negara dan disdukcapil akan menurunkan petugas pada saat dilangsungkannya pernikahan oleh pemuka agama.
Perlu disampaikan juga bahwa bagi pemeluk agama non muslim yang telah memiliki surat pemberkatan dari pemuka agama dapat melaporkan perkawinannya dan disdukcapil akan mencatat dalam register perkawinan dan pengurusan tidak dipungut biaya alias gratis.
Penerbitan Akta Perkawinan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang merupakan tujuan dari penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana amanat dari UU Nomer 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomer 24 Tahun 2013 Tentang Adminiatrasi Kependudukan ( Sam)