Tiga Pasang Cabup Dan Cawabup Telah Mendaftar Di KPU Lingga .

KL – Hari terakhir pendaftaran Cabup dan Cawabup kabupaten Lingga, kepulauan Riau , priode 2020- 2024 Minggu (6/9).
3 ( Tiga) pasangan calon kandidat telah mendaftar yang akan bertarung dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Lingga tahun 2020, yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 akan datang
Ketiganya pasangan calon tersebut diantaranya
1.Pasangan petahana M. Nizar dan Neko,( Partai Nasdem dan PPP )
2 Pasangan Riki Solihin dan Raja Supri. ( Gerindra, PDI.P, PKB)
3.Pasangan M. Ishak dan Salmizi. ( Golkar, PKS, Demokrat)
Pendaftaran terakhir (Minggu, 6/9) ada pasangan Riki Solihin dan Raja Supri kemudian pasangan Ishak dan Salmizi. Kalau kemarin (Sabtu, 5/9) pasangan Nizar-Neko,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Juliyati Minggu (6/9).
Pada hari pertama, Jumat (4/9) pasangan calon Cabup dan Cawabup Riki Solihin-Raja Supri yang datang kantor KPU untuk mendaftar , Namun ada beberapa item syarat pencalonan kekurangan yang harus dikembalikan KPU.
“Sesuai prosedur harus dikembalikan dan daftar seperti awal dengan membawa ketua dan sekretaris Parpol pengusung. Jadi mereka daftar hari ini (6/9),” sebutnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, hingga hari terakhir, pendaftaran ketiga pasangan calon berjalan lancar. Sementara untuk persyaratan, Juliati menyebutkan jika ketiganya pun telah lengkap.
“Jadi ketiganya syarat pencalonan dan calon lengkap. Keabsahannya pun sah,” paparnya.
Ia menambahkan, setelah pendaftaran selesai, pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit BP Batam pada 8 hingga 9 September 2020.
Untuk penetapan calon 23 September mendatang, sedangkan nomor urut calon besoknya tepat 24 September,” katanya..
Lebih lanjut Ketua KPU ini menjelaskan,mulai ditutupnya pendaftaran calon peserta Pilkada, KPU Lingga mulai mengumumkan syarat pencalonan dan syarat calon ketiga kandidat tersebut kepada masyarakat untuk kemudian ditanggapi
Pengumuman itu secara langsung dipublikasikan di sosial media serta situs resmi milik KPU Lingga.
“Selama 5 hari mulai tanggal 4-8 September ada masa masyarakat untuk menanggapi syarat pencalonan kandidat. Jadi jika ada yang perlu ditanggapi oleh masyarakat bisa lewat form yang kita sediakan disitus KPU Lingga,” tutupnya.( Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


delapan × 5 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.