Tiga Oknum Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Dabo Singkep.

KL – – Polres Lingga melalui Polsek Dabo Singkep menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengamankan tiga orang oknum pelaku pencurian dengan tersangka dua orang anak dibawah umur masing-masing berinisial ER (15), MZI (17) dan satu oknum pelaku dewasa berinisial DN (18) ke-tiga pelaku tersebut adalah warga Dabo Kecamatan
Konferensi pers yang diselenggarakan di Polsek Dabo Singkep dengan dihadiri Kasubag humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis dan Kanitreskrim Aiptu Sapri mewakili Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi menjelaskan, pada hari Jum’at 02 Juli 2021 diduga para tersangka melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Dabo Kecamatan Singkep tepatnya di Asrama Pondok Pesantren Baitul Qur’an yang terletak di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga dengan barang bukti yang diamankan berupa satu (1) unit handphone merk Samsung tipe M.31 warna ocean blue dan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah, terang Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Sapri MZ. S.Sos. Rabu 14/07/2021.
Lebih lanjut Aiptu Sapri menjelaskan, kejadian tersebut diketahui dan di tindak lanjuti berdasarkan laporan kepolisian yang dibuat korban pada Senin 12 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 Wib. Langkah lanjut penyeledikan yang dilakukan bersama anggota (Reskrim Polsek Dabo-red) atas perintah langsung Bapak Kapolsek.
Dalam waktu singkat dan kerja keras anggota kepolisian dalam hal ini Reskrim Polsek Dabo melakukan penyelidikan (kata Aiptu Sapri-red), keberadaan para oknum pelaku berhasil diketahui dan pada saat di amankan serta diminta keterangan, para oknum pelaku mengaku mereka yang melakukan pencurian di Asrama Pondok Pesantren Baitul Qur’an tersebut.
“Mereka ini tidak hanya melakukan pencurian di Asrama Pondok Pesantren Baitul Qur’an saja, malah berdasarkan hasil interogasi penyelidikan dan pengakuan mereka dalam sepekan terakhir mereka sudah melakukan aksi di beberapa tempat lokasi yang berbeda. Mereka ini adalah pelaku pemain lama, dan kita masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian yang meresahkan warga masyarakat kita ditengah masa pandemi ini”, Jelas Aiptu Sapri
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit kendaraan sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi pencurian yakni, satu unit sepeda motor jenis Vega R New bernomor polisi BP : 3743 DC warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis CBR warna putih bernomor polisi BP : 2932 LD. Dan barang bukti hasil curian berupa satu unit handphone merk Oppo A57, satu unit handphone merk Samsung Note 3, satu unit handphone merk Samsung M31, satu unit handphone merk Oppo A37, satu unit handphone Vivo Y12S, satu unit handphone Oppo A5 2020, dan satu unit handphone Vivo Y17.
Menindak dari hasil penyelidikan dan berdasarkan barang bukti yang diamankan beserta pengakuan dari para tersangka. Untuk oknum pelaku pencurian tersebut kita jerat dengan pasal 363 KUHP pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan tujuh (7) tahun penjara, tutup Kanitreskrim Polsek Dabo Aiptu Sapri.( Rilis/ Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


empat − 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.