Diduga Oknum PNS Aktif Sekdes Tanjung Kelit Membuat Laporan Fiktif Upah Pokja Penanaman Mangrove.

KL – Terkuak kabar mengejutkan guna kelancaran melakukan pencarian anggaran yang diperuntukkan pemerintah pusat sebagai upah kerja penanaman untuk penghijauan kembali hutan mangrove ratusan juta rupiah. Sekdes Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun selaku KPA yang juga seorang Pns aktif diduga membuat laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif dengan mencatut nama data milik warga berdasarkan indentitas kartu tanda penduduk (KTP) sebagai kelengkapan administrasi pengajuan jumlah nominal pencairan dana anggaran upah kelompok kerja (Pokja).
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari salah seorang warga dilibatkan dalam data kelompok pekerja program penghijauan kembali hutan mangrove di wilayah pesisir pantai Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga yang enggan namanya disebutkan dalam rilis pemberitaan tersebut mengatakan.
“Kami kurang paham nama programnya, yang kami tahu hanya ada pencairan uang upah kerja kelompok penghijauan penanaman hutan mangrove untuk wilayah pesisir pantai Desa kami belum lama ini. Dana akhir Tahun 2021 dicairkan sebesar Rp. 195.000.000,- di Tanjung pinang ibu kota Provinsi Kepulauan Riau”, Ujar narasumber, sebut saja berinisial PR melalui via telpon seluler kepada salah seorang awak media yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lingga pada Senin (31/01/2022).
Lebih lanjut sumber “PR” menjelaskan “Untuk mendapatkan pencairan dana dana sebesar itu, sebelumnya Sekdes tersebut membuat laporan pengajuan data kelompok pekerja (Pokja) dengan menggunakan lebih kurang sebanyak 35 data KTP warga yang sebelumnya dijanjikan kepada setiap data KTP yang digunakan akan dikasih imbalan uang cuma-cuma perorang sebesar Rp.1.000.000,-“, terangnya.
Mirisnya, usai pencairan (kata Pr-red) uang yang telah dijanjikan satu juta rupiah dari pencairan sebesar Rp.195.000.000,- kepada 35 orang tersebut, hingga kini belum dicairkan Sekdes yang berinisial RL Pns. Aktif. Sementara informasi yang kami terima baru-baru ini, dana yang seharusnya diperuntukkan untuk upah kerja penanaman guna penghijauan kembali hutan mangrove tersebut boleh dibilang sudah habis. Dan menurut informasi pengakuan adiknya Sekdes,dana sebesar Rp.195.000.000,- hanya tersisa kisaran dua jutaan saja. Ungkap narasumber Pr.
Sebelumnya dijelaskan Pr saat melakukan pencairan ke Tanjung pinang Kepri hanya empat orang ikut,dan setiap orangnya di beri Rp.5.000.000,-. Selanjutnya informasi terakhir yang kami dengar pak Sekdes Pns aktif tersebut sudah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Pns ke salah satu OPD terkait Kabupaten lingga.
“Adapun Dana yang dicairkan sebesar Rp.195.000.000,- itu diperuntukkan dan mengatas namakan pengajuan kelompok kerja (Pokja) yang akan dipergunakan selain untuk pengadaan bibit, upah kerja, termasuk juga kebutuhan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan namun faktanya setelah dicairkan ternyata disalah gunakan oleh Sekdes”. Pungkasnya.
Menanggapi penjelasan narasumber tersebut, saat dikonfirmasi salah seorang awak media DPC AJOI Kabupaten Lingga, Abdul Kadir selaku Camat Bakung Serumpun mengatakan, “Untuk persoalan ini, saya belum dapat laporan”, jawabanya singkat.
Hingga berita ini disiarkan, Sekdes Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun berinisial RL Pns aktif belum bisa dikonfirmasi awak media terkait hak jawab dan sanggahannya.(Rilis/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− 2 = tiga

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.