Mengakui Dengan Sengaja Buat Skenario OTT Terhadap Oknum Wartawan, Pihak APH Diminta Tangkap Oknum Kades Marok Tua Diduga Sebagai Otak Pelaku Kejahatan.

KL- Kembali menguak tragedi naas yang dialami salah seorang oknum wartawan diduga sebagai pelaku OTT pada Kamis malam Jum’at 01 September 2022 di lokasi seputaran Bukit Wisma Timah, Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga yang hingga kini harus menginap dibalik jeruji besi. Ternyata ini pengakuan oknum Kades Marok Tua melalui via telpon seluler kepada salah seorang wartawan.

Dalam percakapan durasi singkat melalui via telpon seluler kepada salah seorang wartawan, Oknum Kades Marok Tua berinisial NN dengan lantang mengakui bahwa terjadinya OTT tersebut sengaja ia lakukan karena geram dan sakit hati sering terbitkan pemberitaan.
“Aok Itulah dia anukan?, lah diproses dia
ditanya wartawan siapa dia pak kades ?, oknum kades marok tua menyebutkan berulang-ulang berinisial E,E. Selanjutnya ditanya wartawan O, apa dia ada menekan pak kades, ada minta duit ? Jawab oknum kades, dak dia ngangkat terus berita, jadi mau tak mau saya, saya geram, saya pancing dengan kawan saya. Mantap ucap wartawan sesuai rencana. Kemudian oknum kades menyebutkan aaaa saya pancing setelah tangkap, aaa setelah kawan saya bawa duit lagi tiga juta, saya telpon pak polisi berinisial mister x,, aaa, aaa gitu. Aaa Cuma nanti tolong mohon bantuan atau masukan macam mana nanti seterusnya, ya dak ?”, Ucap Oknum Kades kepada salah seorang wartawan dalam rekaman percakapan telpon seluler pada Jum’at siang 02 September 2022 yang sudah viral.
Menanggapi penjelasan dalam rekaman oleh oknum kades marok tua kepada wartawan melalui via telpon seluler, sangat jelas terbukti pengakuan oknum kades marok tua bahwa kejadian OTT terhadap oknum wartawan tersebut adalah perbuatan yang dengan sengaja dilakukannya karena unsur dendam dan sakit diterbitkan pemberitaan dirinya. Bukan karena ulah oknum wartawan melakukan pelanggaran etika profesi oknum wartawan melakukan pemerasan ataupun meminta.
Dari bukti pengakuan tersebut sangat jelas bahwa apa yang dilakukan oknum kades tersebut merupakan perbuatan tindakan tidak menyenangkan dan sudah mencoreng nama baik profesi wartawan yang bekerja sebagai pelaku control sosial dilindungi undang-undang. Dan dapat disimpulkan juga bahwa tindakan oknum kades tersebut merupakan tindakan atau perbuatan kejahatan berencana.
Sebagai informasi untuk bersama dipahami ISI DAN BUNYI PASAL 55 KUHP adalah:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Melalui bunyi pasal di atas, dapat dilihat bahwa dalam hukum pidana telah diatur tentang perbuatan penyertaan yang terbagi menjadi 3, yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.
Menurut R. Soesilo, “orang yang turut melakukan” (medepleger) seperti yang disebutkan pada pasal 55 KUHP, berarti “sama-sama melakukan.”
Setidaknya harus ada dua orang, yakni orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Jika terjadi hal ini, berarti kedua orang tersebut melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana tersebut.
Namun, jika hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, maka orang yang menolong itu tidak masuk dalam kriteria medepleger. Orang ini akan dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) seperti yang tertuang pada pasal 56 KUHP.
ISI DAN BUNYI PASAL 56 KUHP adalah:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Mengenai pasal 56 KUHP, R. Soesilo menjelaskan kriteria orang yang “membantu melakukan” ialah orang sengaja memberikan bantuan tersebut pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. Namun, jika bantuan itu diberikan sesudah kejahatan dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” yang melanggar pasal 480 KUHP.
Dalam penjelasan pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum.
Niat untuk melakukan kejahatan harus muncul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya, atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah karena berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).
Hingga berita ini diterbitkan, Oknum Kades Marok Tua berinisial NN belum bisa dikonfirmasi terkait hak jawab dan penjelasannya.(Rilis/Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


9 − dua =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.