Meski Lahan Milik Warga Dibayar, Perkara Pemalsuan Dukumen Negara Berupa Surat Tanah Tanggung Jawab Siapa?.

 

KL- Kegiatan mediasi yang dilaksanakan oleh pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Lingga yang dilaksanakan pada minggu kedua Januari 2023 menuai cerita baru terkait adanya dugaan pemalsuan pembuatan dokumen negara berupa surat keterangan kepemilikan tanah oleh pihak pemerintahan Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga .

“Meski nanti diselesaikan pembayaran hak milik beberapa warga yang unik lainnya yang dikumpulkan luasnya mencapai lebih kurang 260 hektare sekian, namun persoalan yang ada belum bisa dikatakan tuntas secara keseluruhan karena ada persoalan yakni dugaan pemalsuan pembuatan surat izin negara yang dikeluarkan oleh pihak pemerintahan desa Tanjung Irat “, ucap narasumber yang enggan disebut namanya oleh awak media dalam tayangan pemberitaan.

Pada kegiatan mediasi yang berlangsung di Mapolres Lingga pada Minggu kedua Januari 2023 lalu, semuanya sudah jelas bahwa tidak hanya masalah pelepasan lahan yang belum dibayar kepada pemilik lahan, namun banyak terungkap permasalahan yang melibatkan banyak pihak guna mempermudah proses dan menjalankan perusahaan tambang Galian C dalam hal ini Perusahaan Tambang Citra Semarak Sejati (PT-CSS) yang sudah mulai beroperasi sejak beberapa tahun lalu, meski sempat kemarin terhenti aktivitasnya dan mulai beroperasi lagi pada akhir tahun 2021″, ujar narasumber Sabtu 04 Pebruari 2023 sekira pukul 16.30 WIB.

Lebih lanjut narasumber menjelaskan, pada mediasi pertama kemarin masih belum ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan pihak pemilik lahan tentang berapa nominal angka kesanggupan yang dibayarkan, namun menurut pemilik lahan yang jumlahnya mencapai lebih kurang 260 sekian hektar tersebut, mereka meminta harga satu meter lahan mereka (1 meter-red) nya Rp.7.000 kepihak perusahaan PT.CSS, hal ini mengingat perampasan lahan/tanah kebun milik mereka sudah berlangsung sekian tahun lamanya.

Terkait isu dugaan pembuatan pemalsu dukumen negara berupa surat lahan dan atau tanah yang dilakukan dan atau yang dikeluarkan oleh pihak pemerintahan Desa Tanjung Irat pada saat melakukan penembakan lahan ini melibatkan banyak pihak mas bro”, kata narasumber menjelaskan kepada awak media.

“Terlibat dalam dugaan sementara dalam gugatan surat lahan dan atau tanah tersebut, ada Sekdes Marok Tua, Kades Resang, Mantan Pjs. Kades Tanjung Irat yang pada saat itu menggantikan Kades yang mengeluarkan hukum dan ada beberapa orang lainnya. Yang jelas kelompok mereka lah dalam hal Administrasi apakah upahan atau sekadar membantu kelancaran administrasi surat menyurat itu nanti setelah menyelesaikan masalah pembayaran, akan terungkap semua” tegas narasumber.

Yang jelas pemilik tanah sebelumnya sudah mengantongi surat lama, sehingga tanpa sepengetahuan mereka tanah dan atau tanah kebun tersebut sudah dibebaskan dan memiliki surat baru yang bukan atas nama pemilik mereka, ini unik kan mas bro?. Dsn untuk lebih jelas kita tunggu sampai mediasi kedua berjalan yang awalnya dijadwalkan tanggal 5 Pebruari dikarenakan namun hari libur mungkin ditunda pada hari Senin kayaknya mas bro, dan perkembangan apapun nanti tetap saya kabari, sumber narasumber.

Hingga berita ini ditayangkan awak media cahanayanewskepri.com terus mengikuti proses dan informasi perkembangan kegiatan mediasi antara pihak keluarga pemilik lahan dan atau tanah kebun dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab dari PT.Citra Semarak Sejati. Dsn dilansir dalam pemberitaan sebelumnya pada 25 April 2018 dimedia online lidiknews co.id yang berjudul “Disinyalir Surat Bodong, Penjualan Lahan dan LHM ke PT.CSS”.(***)

Penulis : Zulkarnaen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


1 × = tujuh

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.