KL – Disaat Pencekalan terhadap hak berpendapat, sesungguhnya sudah ada satu proses menuju pada pembentukan karakter insan yang sesungguhnya tidak menghormati hak azazi manusia. Karena kepada Kebebasanberpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”
Pemberitaan yang berjudul “Kegiatan Bimtek Yang Dikemas APDESI Kabupaten Lingga Dibatam Terkesan Tidak Pro Ekonomi Tempatan” yang tayang pada edisi hari ini,sabtu siang (18/03/23), telah menuai sederet pertanyaan dan kritikan dari pihak terkait.
Bahkan ada juga kritikan dari seorang oknum Kepala Desa yang ditujukan kepada saudara nara sumber (Satriyadi) atas pernyataan yang ditayangkan sumber pada pemberitaan tersebut.
Dari sekian banyak ucapan kritikan yang didengungkan oknum Kades itu, ada sederet kalimat yang sempat kami simak, yang kira-kira ungkapan oknum kades itu seperti ini “Jika Satriyadi itu mengkritik kegiatan Bimtek kami kali ini, lalu kenapa terhadap Bimtek Ketahanan Pangan dibatam dan Bimtek dijakarta , yang juga di ikuti oleh sejumlah Kepala desa Kabupaten Lingga beberapa waktu yang lalu itu mati diam saja tidak bersuara, dan ada apa, kenapa dia diam saja, atau apakah ada tanda kutif dengan diamnya itu?
Tambah saudara oknum Kades “Saya rasa kritikan yang dilakukan oleh Satriyadi itu, takutnya ada pihak yang menggorengnya, mungkin ada pihak yang tidak senang dengan kegiatan kami ini”
Ketika kami menyampaikan perihal kritikan itu kepada saudara Satriyadi, dengan tegas Satriyadi mengatakan “Demi Allah sesungguhnya saya tidak tau jika sebelum Bimtek ini, sudah ada Bimtek Ketahanan pangan dan sebagainya”
“Terus terang saja, sikap saya masih sama, jika Bimtek Ketahanan Pangan yang katanya dilaksanakan dibatam itu dan juga Bimtek yang dijakarta itu, jika nuansa dan kriterianya sama dan tidak berbeda dengan pola Bimtek yang mereka lakukan saat ini, masih dengan cara yang tidak berbeda, dengan menyebutkan namakan kegiatan yang dikonsep oleh Apdesi Lingga, sekali lagi saya tegaskan, sikap dan pernyataan saya sama”
“Saya yang notabenenya sebagai insan LSM yang sejogyanya sebagai mitra penyelenggaraan negara dan memiliki fungsi melakukan kontrol sosial, saya juga memiliki hak berpendapat, undang-undang juga tidak melarang orang mengeluarkan pendapat”
“Yang jelas pendapat saya tidak menghujat atau melakukan intimidasi yang terkesan mencederai orang, tapi saya berpendapat dengan argumentasi yang rasanya bisa diterima oleh akal orang sehat”
Apakah saudara tetap dengan argumentasi demi putaran ekonomi, sebaiknya kegiatan serupa itu populer cukup dilaksanakan di daerah sendiri saja? tanya wartawan.
“Iya saya tetap berpendapat seperti itu, dan saya tidak punya hak pula harus memaksa mereka harus melakukan seperti itu, soal kegiatan itu adalah hak mereka, jika mereka menerima saran dan pendapat masyarakat, ya syukurlah, tapi jika tidak ya terserah, kami hanya berpendapat” jawqb Satriyadi tegas.
“Disamping saya selaku insan LSM yang disahkan oleh Kemenkum dan Ham RI, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang sejogyanya melaksanakan fungsi pengawasan dan kontrol sosial, saya juga sebagaj ilemen masyarakat Lingga yang juga punya hak memperhatikan kinerja para penyelenggara negara, dan kepada mereka tidak punya hak mengklaim saya untuk tidak bisa berpendapat, jelas jika mereka mencekal saya berpendapat, berarti itu satu pelanggaran undang-undang, jika terkesan sudah ada indikasi penekanan terhadap hak azazi saya, mungkin konsekwensinya harus ada yang dipertanggung jawabkan, dan saya rasa cukup pendapat saya” pungkas Satriyadi Ketua LSM LAMI DPC Kabupaten Lingga saat ditemui dibengkel servis motor miliknya yang berada dikampung Baru Dabo Singkep, sabtu (18/03/23)
Menyimak keritikan yang terjadi atas pemberitaan media, kepada rekan wartawan, terutama kepada media yang bergabung di organisasi AJOI DPC Kabupaten Lingga, Zulkarnaen,S.Pd.i memberikan motivasi “Kita sebagai seorang insan Jurnalistik, kita tetap harus bekerja secara profesional, perlu juga dipahami , kita memiliki kode etik, beberapa poin kode etik itu yang menjadi tugas pokok wartawan,diantaranya :
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh danmenyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu menyelidiki kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat”
“Artinya kami memiliki tugas untuk melindungi agar diketahui publik dan harapan saya, teruslah berkarya demi menyampaikan informasi kepada publik, karena pekerjaan wartawan ini adalah salah satu pilar pembangunan yang sudah dicanangkan presiden RI, dan kami bekerja dilindungi hukum, dan UURI nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu termasuk kategori Lex specialis derogat legi generali, yaitu asas penahanan hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis)”
“Untuk masalah kegiatan yang dilaksanakan seluruh Badan negara dinegeri ini dan khususnya di wilayah Kabupaten Lingga ini, kami tetap melaksanakan fungsi Penyelenggara kontrol kami dengan tidak melihat status sosial, kami tetap bekerja mengasingkan profesionalitas sebagai seorang pribadi”
“Semoga kita tetap tegar berjalan dijalur tugas dan fungsi kita sebagai insan yang melaksanakan kontrol sosial” papar Zulkarnaen selaku Ketua AJOI DPC Kabupaten Lingga memotivasi anggotanya.(***)