Ketua LSM Panglima Menilai Sidang Pleno KPU Lingga Sudah Mengikuti Mekanisme Yang Benar

KL – Dalam pandangan Irham yang akrab dipanggil Panglime sehari-harinya itu, kepada media ini, dia menjelaskan bahwa, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Pada Pemilu DPRD Lingga 2024, yang dilaksanakan pada hari kamis (02/05/24) kemarin, sudah mengikuti mekanisme yang benar.

Panglime menerangkan bahwa “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang telah menetapkan 25 Kursi Calon Legislatif, yang terpilih pada Pemilu Legislatif 14 februari 2024 yang lalu itu, yang bakal menduduki kursi keanggotaan DPRD Kabupaten Lingga untuk periode 2024-2029, itu sudah sesuai dengan amanah Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum, yang dijelaskan pada pasal 20 huruf (a). Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu, ditambah lagi dengan PKPU No. 6 Tahun 2024 dan SK KPU RI No.503 Tahun 2024, Tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, jadi apa yang sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lingga itu sudah mengikuti mekanisme yang berlaku, jika Pleno tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuannya, maka KPU Kabupaten Lingga bakal menerima sangsi berat” jelas Irham yang juga selaku mantan Komisioner KPU Lingga periode 2013-2018 bagian Devisi Hukum dan Pengawasan, Jum’at (03/05/2024)

“Terhadap Penghitungan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih yang tersebar di 4 (Empat) Daerah Pemilihan (Dapil) se-Kabupaten Lingga oleh KPU Kabupaten Lingga, itu dinilai sudah benar, mereka sudah menjalankan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, dan sesuai pula isi lampiran PKPU yang bertuliskan, Anggota DPRD kabupaten/kota tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi”

“Sesungguhnya daftar PHPU anggota DPRD kabupaten/Kota, dan surat pemberitahuan dari MK tersebut telah diterima oleh KPU RI pada tanggal 29 April 2024 lalu, maka penetapan tersebut paling lambat dilaksanakan tanggal 2 (dua) mei 2024, sebagaimana yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga kemarin”

“Berdasarkan ketetapan itulah, maka KPU Kabupaten Lingga harus melaksanakan Tahapan dengan tepat waktu, dan bagi daerah yang terdapat PHPU paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan Hasil Pemilu secara Nasional paska putusan MK” demikian Panglime menerangkan.

Dikesempatan ini, Irham Panglime mengutarakan “Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lingga, serta seluruh stakeholder yang telah mewujudkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Legislatif di Kabupaten Lingga yang aman, damai, dan kondusif, dan selanjutnya masih ada satu agenda kita, mari kita sukseskan lagi Pesta Demokrasi yang akan datang, dalam ajang Pilkada serentak tahun 2024 yang sebentar lagi akan kita jalani,” ujar Panglima menghimbau.

Diakhir tanggapannya, Terkait dengan proses sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pemilu Kabupaten Lingga di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang belum tuntas hingga saat ini, Panglime mengungkapkan “kita berharap semua pihak dapat menghormati proses persidangan tersebut, namun tidak ada kewenangan KPU Kabupaten Lingga untuk menunda pleno penetapan Kursi dan Calon Terpilih kecuali yang sudah terregistrasi di MK” demikian dijelaskan Panglima mengakhiri pendapatnya.(Rilis)

Penulis: Suryadi Hamzah
Sumber: cahayanewskepri.com / tiem DPC AJO Indonesia Kabupaten Lingga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tiga − 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.