DPRD Lingga Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045

KL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lingga tahun 2025-2045.
Acara yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Lingga, Senin (24/06/2023), ini dihadiri oleh Bupati Lingga, PLH Sekda Lingga, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, TNI/Polri, instansi vertikal, serta perwakilan desa dan BPD se-Kabupaten Lingga.
Dalam rapat tersebut, pandangan umum dari berbagai fraksi mengenai Ranperda RPJPD 2025-2045 disampaikan dengan penuh antusiasme dan harapan besar.

Fraksi NasDem melalui Pokyong Kadir menyatakan dukungannya terhadap dokumen RPJPD yang berfungsi sebagai landasan pembangunan selama 20 tahun mendatang. Kadir menekankan pentingnya perencanaan matang dan evaluasi berkelanjutan agar kegiatan yang direncanakan dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
H. Ambok dari Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa menyoroti pentingnya sinergi antara RPJPD Kabupaten Lingga dan RPJM Nasional. Ia juga menekankan perlunya kajian mendalam untuk menetapkan strategi yang berkaitan dengan masalah ekonomi, sosial, dan kesehatan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agusmarli dari Fraksi Golkar berharap RPJPD 2025-2045 mampu meningkatkan tata kelola dan pembangunan daerah, dengan fokus pada pengoptimalan potensi lokal, peningkatan infrastruktur, dan pemerataan fasilitas pendidikan serta kesehatan.

Fraksi Keadilan Pembangunan, diwakili oleh Drs. Norden, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mengontrol pelaksanaan RPJPD. Mereka juga menekankan pentingnya koordinasi dengan rencana tata ruang wilayah serta perlunya RPJPD yang benar-benar berfokus pada kepentingan masyarakat Kabupaten Lingga.

Dalam sambutannya, Bupati Lingga M. Nizar menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kabupaten Lingga dan menegaskan komitmennya untuk segera menyampaikan hasil persetujuan Ranperda kepada Gubernur melalui Kepala Biro Hukum. Nizar menekankan bahwa visi Kabupaten Lingga untuk 20 tahun ke depan adalah menjadikan Kabupaten Lingga sebagai pusat peradaban Melayu yang maju, berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan.
“Visi ini mencakup aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan yang seimbang,” tegas Nizar.

Indikator keberhasilan RPJPD Kabupaten Lingga tahun 2025-2045 mencakup peningkatan pendapatan per kapita, pertumbuhan ekonomi, kontribusi industri pengolahan, penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan indeks daya saing daerah, indeks reformasi birokrasi, indeks pembangunan manusia, indeks pembangunan kebudayaan, dan indeks kualitas lingkungan hidup. Semua ini akan menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang diharapkan.

Dengan persetujuan Ranperda RPJPD ini, diharapkan Kabupaten Lingga dapat mencapai pembangunan yang lebih baik dan sejahtera, sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, menuju Lingga Emas 2045.
“Semoga setelah disahkannya Ranperda ini, kita dapat melihat manfaat dan dampak positif bagi masyarakat dan daerah sebagaimana yang kita cita-citakan bersama. Hasil persetujuan ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur untuk evaluasi lebih lanjut,” ujar Nizar.

Diketahui, melalui kegiatan tersebut menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak di Kabupaten Lingga untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing, demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik di masa mendatang.(***)

Sumber .Sekwanlingga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


+ 4 = tiga belas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.