KL- Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 kepada Personel Polres Lingga guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik, Senin(29/7/2024).
Bertempat di gedung Endra Dharma Laksanakan Kegiatan sosialisasi tersebut di sampai oleh Bid Propam Polda Kepri kepada Personel Polres Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa,S.I.K.,M.H mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada tim Bid Propam Polda Kepri dalam rangka kegiatan pembinaan dan pemulihan profesi Polri.
“Terimakasih kepada rekan rekan yang sudah hadir untuk mengikuti kegiatan sosialiasi ini. Tujuan kegiatan sosialiasi ini dilakukan guna memberikan imbauan dan mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Lingga untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran ataupun tindak pidana dalam menjalankan tugas nya masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu Ps. Pamis II Subbidwanprof Bidpropam Polda Kepri IPDA Aryanto Gultom,S.I.P mengatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan dikenakan hukuman sidang disiplin atau sidang kode etik Profesi Polri sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Anggota Polri yang melakukan pelanggaran, yang bersangkutan telah diproses dan menjalani putusan sidang komisi kode etik profesi Polri dan tidak ada catatan pelanggaran ulang serta telah selesai melaksanakan masa pengawasan hukuman,” tegasnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Ps. Kasubbagrehabpers Bidpropam Polda Kepri AKP Sarwanta menambahkan tujuan dilaksanakan sosialisasi tata cara penerbitan rehabilitasi personil dan pemulihan hak (RPPH) dan Rekomendasi Penilaian Status (RPS) agar setiap anggota Polri dapat menghindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana dikarenakan akan merugikan anggota Polri itu sendiri.
“Setiap anggota Polri dapat menghindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana dikarenakan akan merugikan anggota Polri itu sendiri,”tutupnya.(***)
Sumber : Humas Polres Lingga