Pemkab Lingga Melalui Disdukcapil Melakukan Perjanjian Kerja Sama Dengan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas IA

KL- Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Disdukcapil Lingga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA terkait Sistem Informasi Peradilan (perdata permohonan) dan Inovasi Hukum Selasa, (21/1/2025).

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat seperti ganti nama dll yg berhubungan dengan administrasi kependudukan maupun surat keterangan dari pengadilan dan dan layanan pokok tugas dan fungsi pengadilan negeri kelas 1A Tanjungpinang.

Untuk kedepannya, masyarakat Kabupaten Lingga tidak perlu langsung ke PN tanjungpinang untuk mendaftarkan perdata permohonan, pengajuan permohonan cukup diajukan melalui pojok pengadilan yang di sediakan oleh pemerintah kabupaten lingga yang berlokasi di sekretariat daerah kabupaten lingga melalui operator Bagian Hukum dan di Dabo Singkep berlokasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Turut hadir dalam penandatangan perjanjian kerjasama tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Recky Sarman Timur S.STP dan Jajaran, Kepala Hagian Hukum Setda Kabupaten Lingga Slamat Setiadi S.H dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang bapak Fausi, S.H., M.H.(Hakim pengadilan Negeri Tanjungpinnag), ibu Siti Fatimah, S.H., M.H., Bapak David Pangihutan Hutagalung, S.T., Bapak Herman Marlinto Siregar, S.Kom., S.H., M.H., Bapak Antoni Panjaitan, S.H., M.H., Bapak Warman Priatno, S.H., M.H., Bapak Zulfadli, S.E., M.CI.(***)

Sumber : Bagian Hukum Setda Kabupaten Lingga

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− 3 = empat

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.