Dabo, KL – Penggunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Lingga memang belum masuk dalam zona kritis dan membahayakan, namun pengguna barang haram tersebut ada, hal ini terbukti dengan tertangkapnya AFR (34) dan PJ, dua pengguna narkoba jenis Ganja dengan barang bukti (BB) sejumlah 6 paket.
Kapolres Lingga, AKBP. Puji Santosa SH, melalui Kasat Narkoba, AKP. Parlaungan, mengatakan, Tersangka pertama yang tertangkap Afr, diseputuran lapangan merdeka dabo, berdekatan dengan salah satu kios yang berada didaerah tersebut, pada tgl 21 juni 2014 sekitar jam.21.00 Wib, saat digeledah ditemui 4 paket ganja sementara dirumah AFR ditemui 2 paket.
“Setelah dilakukan pengembangan menurut keterang AFR barang haram tersebut didapatkannya dari PJ , dari keterangan tersebut dilakukan pengembangan kepada tersangkan ke dua yakni PJ, namun setelah dilakukan penggeledahan pada tersangka PJ tidak ditemukan BB, untuk itu kasus ini masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, bukan tidak mungkin masih ada tersangka lain” ucap Parlaungan di ruang kerjanya, Ahad (22/6).
Dijelaskannya, dengan ini kepada tersangka akan dijerat KUHP Pasal 111 dan 114 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun kurungan,” imbuhnya, (puspan).