Dabo,KL-Ditemukannya beberapa papan Plang Proyek yang dinilai tidak adanya transparansi kepada masyarakat dan dirasakan janggal, yakni diantaranya Papan Plang Proyek kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lingga untuk Paket Peningkatan Jalan, menuai kritikan dari beberapa masyarakat.
Salah seorang Masyarakat yang mengaku peduli terhadap perlunya transparansi Publik, Ahmad Nasirudin, Selasa (12/08/2014), kepada wartawan mengatakan, Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasar harapan untuk mengurangi KKN di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya,Papan nama bukan lagi sekedar kewajiban pelaksana proyek (kontraktor) untuk membuatnya, tetapi sudah menjadi amanat kontrak kerja pelaksanaan yang sudah disetujui (dalam hal ini anggaran pembuatannya selalu dibuat dalam item khusus tersendiri). Papan nama sudah menjadi hak publik / masyarakat untuk mendapat informasi tentang bagaimana negara menggunakan uang rakyatnya.
Dalam papan Plang Proyek akan tercantum : nama proyek, nomor kontrak proyek, asal anggaran yang dipakai (APBN/APBD/loan/hibah/Inpres dsb), besar anggran proyek, volume atau ukuran pekerjaan, lama pelaksanaan proyek, nama perusahaan pelaksana proyek dan nama perusahaan pengawas proyek.
Dengan ditemukannya beberapa papan plang proyek yang janggal tersebut, diantaranya tidak mencantumkan, nomor kontrak,volume pengerjaan, dan konsultan pengawas, Diharapkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lingga untuk menjadi perhatian dan tidak meremehkan hal tersebut.(Rie)