Tidak Terbukti Alami Gangguan Jiwa, Kasus Dilanjutkan

Dabo KL- Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Budiono oleh dokter dan psikiater di RSAL Tanjung Pinang, yang sebelumnya menurut pengakuan Ibunya mengalami gangguan kejiwaan, dan hasilnya hal tersebut tidak terbukti, maka kasus yang dilakukan pelaku tersebut dilanjutkan.

Idris, Inspektur dua kanit reskrim polsek Dabo, Kamis (11/09/2014),  menerangkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bahwa tidak dapat mempidanakan orang yang mengalami gangguan jiwa maka pihaknya perlu melakukan pembuktian dan pendalaman kasus, karnanya terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter dan Psikiater RSAL tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bahwa terhadap tersangka, Budiono, tidak terbukti mengalami gangguan kejiwaan, karenanya tindak pidana yang dilakukan olehnya dapat dilanjutkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Budiono dilaporkan kepihak kepolisian karena telah melarikan mobil tanpa seizin pemiliknya, selain itu didalam mobil yang dilarikannya, terdapat seorang gadis (15 th ) , yang merupakan anak si pemilik kendaraan yang akan di jadikan korban pencabulan oleh pelaku.

Namun karena kesaksian dari Ibu dari pelaku yang mengaku bahwa anaknya tersebut sudah 7 bulan mengalami gangguan kejiwaan maka wajib bagi pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman untuk melanjutkan penanganan kasus tersebut.(Rie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tiga × 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.