Dua Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Lebih Ringan

 

Sidang Kepemilikan Narkoba jenis sabu di Gedung pengadilan dabo Singkep

Dabo KL- Dua Tersangka kasus kepemilikan Narkoba Jenis Sabu seberat 0,47 gram,Kamis (04/12/2014) malam, ahirnya menjalani sidang di gedung pengadilan Jl.Garuda, Dabo Singkep, Majelis Hakim dipimpin Fathul Mujib, dengan anggota Bambang Trikoro dan Eryusman.

Dalam Sidang yang berlangsung, kepada terdakwa, Sunarwanto alias Wanto, oknum anggota Polres Lingga,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juprizal dan Fahmi Ari Yoga,menuntut Terdakwa 2,6 tahun, namun dalam vonis yang diberikan oleh majelis hakim, kepada terdakwa dihukum lebih ringan dengan hukuman dua tahun.

Sedangkan kepada terdakwa lainnya, Akis, yang merupakan Warga sipil ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada terdakwa untuk dihukum 2,4 tahun, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1,7 tahun, setelah dibajakan putusan oleh majelis hakim kedua tersangka menerima dengan putusan yang dibacakan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juprizal, kepada wartawan menjelaskan, terdakwa di jerat dengan pasal berlapis yakni,   pasal 114 uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Rie)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tujuh × 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.