Dabo KL- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Lingga, Maret 2015 mendatang akan berencana menerapkan parkir berbayar di Lingga. Penarikan retribusi parkir di daerah seperti apa yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), namun ada sedikit revisi dalam penetapan tarif yang ada.
Kepala dishubkominfo Lingga Hendry Efrizal ketika melakukan peninjauan lokasi parkir di Dabo, Kecamatan Singkep,mengungkapkan peninjauan dilakukan untuk persiapan penarikan parkir berbayar yang akan mulai dilakukan pada Bulan Maret mendatang.
Menurutnya, Penarikan retribusi parkir sudah memiliki dasar yang sudah lama disahkan dalam Perda, karnanya hal ini harus dapat direalisasikan, hanya saja saat ini Ada revisi pada Perdanya, untuk motor ada perubahan yakni Rp1000 dan untuk roda empat Rp3000. yang nantinya akan dibagi 40% untuk pendapatan daerah, dan 60% untuk petugas atau pengelola parkir dilapangan.
Dijelaskan Hendry, Untuk Singkep penerapan parkir nanti awalnya akan diterapkan di 7 titik, sedangkan di Daik lokasinya Pasar Kampung Cina dan Pelabuhan Tanjung Buton.
Sedangkan Kemungkinan nantinya ada kendala di lapangan, Hendry tetap mengakuinya, karnanya Dishub juga akan terus melakukan evaluasi dan sosialisasi sambil berjalanya parkir itu sendiri.(Rie)