Dinas PU Dituding Hambat Pencairan Hutang Pihak Ketiga

Dinas Pekerjaan Umum
Dinas Pekerjaan Umum
Dinas Pekerjaan Umum

Dabo KL-Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lingga, Dituding menjadi penghambat Pemkab Lingga melakukan pembayaran utang daerah tahun 2014 kepada pihak ketiga. hal tersebut akibat Dinas PU belum memberikan data kegiatan dari anggaran setelah dipotong untuk pembayaran utang kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga terhabat pula keluarnya Peraturan Bupati (Perbub).

Ketua Pemuda Pancasila (PP), Kabupaten Lingga, Arman Arsyad, kepada wartawan, Jum’at (27/03/2015), mengatakan, hal ini seperti yang diakui Beberapa orang tim TAPD yang ditemuinya.

Seharusnya sesuai mekanisme pengeluaran Perbub, data  efisiensi anggaran harus diserahkan kepada TPAD, namun sayangnya Dinas PU belum memberikan data kegiatan setelah anggaran dipotong untuk pembayaran utang sebesar Rp88 milyar, padahal seharusnya sebagai Dinas yang paling banyak memiliki permasalahan pembayaran kepada pihak ketiga, Dinas PU seharusnya lebih Pro aktif untuk segera menyelesaikan persoalan ini, ungkap Arman.

Sayangnya, tidak bisa dipastikan apa yang menjadi kendala Dinas PU yang menyebabkan belum diserahkanya data efisiensi anggaran tersebut kepada TAPD, semntara itu Plt Kadis PU Lingga, Ikhsan Fensuri, tidak dapat dikonfirmasi terkait ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


6 + enam =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.