Sani Janjikan Sarana Komunikasi Dan Transportasi Masyarakat Pekajang

Gubernur Kepri, HM Sani, Dalam Acara Tatap Muka Bersama Masyarakat Desa Pekajang Kabupaten Lingga
Gubernur Kepri, HM Sani, Dalam Acara Tatap Muka Bersama Masyarakat Desa Pekajang Kabupaten Lingga
Gubernur Kepri, HM Sani, Dalam Acara Tatap Muka Bersama Masyarakat Desa Pekajang Kabupaten Lingga

Dabo KL- Gubernur Kepulauan Riau HM Sani, Didepan masyarakat Desa Pekajang Kecamatan Lingga menjanjikan akan memprioritaskan pembangunan sarana komunikasi dan transportasi bagi masyarakat Desa Pekajang untuk mengatasi keterisolasian. karena letak geografis yang jauh dari kabupaten Lingga dan justru lebih dekat dengan Provinsi Bangka Belitung bukan berarti Pekajang harus luput dari perhatian melalui pembangunan, ungkap sani dalam kunjungan kerjanya, Senin (06/04/2015).

Untuk itu Sani akan melakukan Koordinasi dengan DPRD, dan kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, serta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri untuk memprioritaskan realisasi pembangunan sarana trasportasi dan komunikasi yang dibutuhkan tersebut.

Dalam Pertemuan tatap muka dengan masyarakat Desa Pekajang, beberapa aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada Gubernur Kepulauan Riau yakni diantaranya disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat, Musri, yang menyampaikan perlunya kejelasan mengenai kebijakan Tambang Inkonveksi (TI) yang dilakukan agar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan bukan sebaliknya hanya menjadikan masyarakat setempat sebatas menjadi penonton.

Menanggapi hal tersebut, HM Sani, menjelaskan, Untuk pertambangan tentunya ada aturan yang harus di taati, untuk hal ini memang menjadi hal yang cukup sensitif selain menjadi mata pencarian namun juga tidak dapat mengabaikan persoalan dampak lingkungan maupun aturan yang ada, karnanya ini menjadi Pekerjaan Rumah bersama untuk dipelajari dan dilakukan koordinasi dengan Dinas-Dinas yang terkait dengan permasalahan ini.

Dilanjutkannya, apabila setelah dilakukan kajian nantinya kegiatan (TI) tidak menyebabkan pencemaran Lingkungan ataupun berdampak bagi nelayan, maka kegiatan tersebut dimungkinkan untuk dilakukan yang tentunya tetap mengikuti dan tidak melanggar aturan yang ada.(Rie)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


1 × enam =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.