KL. Pada awal bulan Ramadhan 1436 H yang lalu tepatnya pada tanggal 25 Juni 2015 sebanyak 60 Desa telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara serentak di Kabupaten Lingga ini dikarenakan telah berakhirnya kepala Desa Periode 2009 – 2015. Dengan rincian 48 Kepala Desa Sudah Berakhir jabatan dan ada 12 Desa yang masih dijabat oleh PJS kepala Desa ini harus dilakukan pemilihan kepala Desa Defenitif. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pada Undang –Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Peraturan Bupati Nomor 02 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksana Tata Cara Pencalonan. Dari 60 Kades yang terpilih Hanya Desa Pekajang Kecamatan Daek yang ditunda pemilihannya, dikarenakan hanya mempunyai 1 (satu) calon Walaupun telah memperpanjang waktu selama 20 hari dan pemilihan selanjutnya akan ditentukan dikemudian hari. Pemilihan Kepada Desa secara langsung ini Perly selain Perintah Undang-undang dan juga peran Aktif masyarakat untuk menentukan pilihannya dan menentukan Kebijakan Pembangunan di Desa serta mempercepat kesejahteraan masyarakat itu Sendiri. Dalam hal ini Kepala Desa Diberikan kewenangan untuk mengatur Desanya sendiri, Termasuk Keuangan Desanya yang jumlahnya tidak sedikit. Selain itu Kepala Desa juga sangat berperan untuk menjalankan pemerintahan secara benar dan adil, melakukan Pembinaan, Pemberdayaan dan meningkatkan Kesejahteraan masyarakatnya dan mengelolah berbagai bantuan dari Perintah Kabupaten maupun dari Provinsi. Untuk itu saya berharap kepada Kepala Desa yang baru dilantik Pelajari dan Kuasailah Undang-undang tentang Pemerintah Desa dan sering-seringlah Berkordinasi atau konsultasi dengan Pemerintah Daerah dan mempelajari dari Desa lain yang telah berhasil serta jangan merendahkan adan mengabaikan usulan yang bersifat membangun demi untuk kemajuan Desa itu. Untuk menjaga agar tidak terjadi Konflik dengan Masyarakat saya berharap kepada Para Camat Harus berperan Aktif untuk memantau kepala Desa yang Berada dikecamatannya, ini guna untuk mengantisipasi agar jangan sampai ada Kasus-kasus yang merugikan masyarakat didesanya. Itu wajib dilakukan Oleh seorang Camat sebab Didalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan Tugas penting Camat adalah Membina Dan Mengawasi Penyelenggaraan Kegiatan Desa dan Kelurahan Mengakhiri kata sambutannya Pj Bupati Lingga Edy Irawan S.Sos mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang baru dan Ucapan terima kasih juga kepada mantan Kepala Desa yang telah mengabdi selama lima tahun untuk Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Lingga (SAM)