Sat Polair Lingga Kembali Amankan Kapal Pukat di Perairan Alang Tiga

IMG03549-20151110-1045

KL – Jajaran Sat Polair Polres Lingga kembali amankan Kapal Pukat Hela (Trawl) di perairan Alang Tiga Desa Posek Kecamatan Singkep Barat. Kapal Guna Jaya 14 GT, milik A’eng, warga Kuala Enok, Inhil, dengan Nakhoda, Abdul Rahman (29) beserta 4 orang Anak Buah Kapal (ABK), Ergianto, Risman Jaya, Joni, Alianto, diamankan Sat Polair sekitar Pukul 19.00 ketika beraktifitas dilaut Alang Tiga.

Kasat Polair Polres Lingga, AKP Sugito, ketika dikonfirmasi, mengatakan, Kapal Guna Jaya tidak memiliki dokkumen yang sah, kalau menurut undang undang kelautan, meski memiliki SIUP, namun sudah tidak berlaku lagi karena tidak diperpanjang, sementara untuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) mereka tidak memilikinya.

” sekarang Nakhoda sudah kita amankan, untuk 4 orang ABK tidak kita tahan dan akan kita kembalikan, kekampung halamannya masing-masing,” kata Sugito, Selasa ketika ditemui awak media diruang kerjanya,

Pengakuan mereka, sambungnya, mereka sudah sering beroperasi diperairan Laut Alang Tiga ini . Sangsi hukum yang akan dikenakan kepoada Nakhoda Kapal  pasal 26 ayat (1) Jo pasal 92 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Jo pasal 93 ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Jo pasal 94 Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman 5-8 Tahun penjara.

“Saat ini, kapal sudah kita amankan di pelabuhan Polair, Jagoh, sementara Nakhoda kita amankan di Mapolsek Dabo. Untuk 4 orang ABK tidak kita tahan, nanti hanya akan kita jadikan saksi. Setelah prosesnya selesai semua ABK kita pulangkan,” imbuhnya.

Terkait masalah ini, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri KKP itu merupakan penegasan dari UU No.31/2004 tentang Perikanan Pasal 9 ayat (1) menyebutkan larangan kepemilikan dan penggunaan alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah Indonesia, termasuk jaring trawl atau pukat harimau, atau kompressor (Mrs/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


× tujuh = 42

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.