KL-Pasal 363 ayat 1 dan 2 ke 3,4,5 dengan Ancaman Hukumuan 9 tahun penjara yang akan dikenakan kepada pelaku Safriyadi (20 tahun) Dan Toby Andyrai (17 tahun) pembobolan Bengkel Motor yang beralamat Jln Hang Lekir Kampung Pertanian Kelurahan Sungai Lumpur Dabo Singkep Ujar kapolsek Dabo Singkep Iptu Mangiring Hotagaul Melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Ipda Supardi ditemui Diruang kerjanya Baru-baru ini Pencurian sudah terjadi pada Tanggal 24 November 2015 yang lalu dengan Modus Mencongkel Jendela, Pintu dengan cara memanjat Mengunakan Kayu Beroti dan bekas besi rem untuk membongkar Bengkel Tersebut Ujarnya selanjutnya Barang- barang yang berhasil dibawah kabur oleh Pelaku Berupa 1 Tv, 8 buah Velag motor, Kabulator Motor satu set Kunci , 2 buah Ps dan Ban motor, kejadian ini terjadi tengah malam sekitar Jam 1,30 Wib malam dan paginya Jam 9 pagi baru dilaporkan oleh Iwan Danu Riyanto yang punya Bengkel dan kita segera mengejar tersangka kira-kira jam 13 00 siang kedua pelaku ini kita tangkap ditempat yang berbeda sekaligus kita mengamankan Barang Bukti ujarnya. selanjutnya ditemui kedua pelaku diruang tahanan Polsek Dabo Singkep salah satu pelaku Supardi menuturkan pencurian ini baru pertama kali saya dilakukan dengan mengunakan motor yang angsuran kridit masih satu bulan lunas Ujarnya dan Honda ini pula yang kami gunakan untuk mengangkut Barang-barang hasil curian sebanyak Dua kali pengangkutan dan Barang- barang hasil curian tersebut saya simpan dirumah saya yang beralamat Bukit Kabung Atas Belakang Belakang SMP 1 Dabo Singkep ujar sementara Toby Andiray hanya tertunduk lesu Tidak Banyak bicara. Sealanjutnya Ipda Supardi mengatakan Kita berharap kepada yang lain Jangan mengulangi lagi kejadian seperti ini karena siapapun yang melanggar Hukum akan berhadapan dengan hukum yang berlaku sesuai dengan perbuatanya ujarnya (SAM)