Terkait Belum Direklamasinya Lahan Pasca Tambang di Kabupaten Lingga, Pemilik IUP Bandel Akan Dihantar ke Aparat Penegak Hukum

Bupati AWe

KL –  H Alias Wello sebagai Bupati Lingga mengambil sikap tegas terhadap pemilik IUP yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lingga. Sebagai Bupati, akan memperkarakan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Reklamasi pasca Tambang. Sesuai aturan perundang-undangan, kewajiban tersebut sudah harus dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2016.

“Mengenai pasca tambang, jujur saya tegaskan sekali lagi, saya tidak main-main. Bagi pemilik IUP yang bandel dan tidak melaksanakan kewajibannya, silakan akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” kata H Alias Wello, ketika memimpin rapat masalah reklamasi tambang, baru-baru ini.

Dari 29 perusahaan pemilik IUP yang diundang, cuma 16 perwakilan perusahaan yang hadir. Dia juga mengaku, acara sengaja dibuat di Tanjungpinang, karena pemilik IUP pertambangan di Kabupaten Lingga, rata-rata berdomisili di Tanjungpinang.

“Perlu di catatat, pemilik IUP yang tak hadir saat acara, akan kita undang kembali minggu depan di Daik Lingga. Jika tidak hadir juga tanpa alasan, silakan berurusan dengan penegak hukum,” kecamnya.

Dalam pertemuan itu, ternyata masih ada yang belum memenuhi kewajibannya untuk Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) oleh para pemilik IUP. Berdasarkan dari data Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga, jumlahnya mencapai Rp 21 Miliar.

“DKTM merupakan komitmen awal pemilik IUP terhadap masyarakat, yang di atur dalam Peratura Bupati Lingga. Dari sini mereka sudah terlihat tidak memiliki itikad baik. Tolong jangan main-main masalah kewajiban dalam kegiatan pertambangan. Persoalan ini sudah mendapat atensi dari aparat penegak hukum,” sebutnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Lingga juga membeberkan pelanggaran yang dilakukan para pemilik IUP di Lingga. Menurutnya, hampir semua izin tambang yang terbit di Lingga, berada di kawasan Hutan.

“Sejak saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Lingga, dua tahun lalu, saya tidak pernah menemukan satu pun dokumen pelepasan kawasan hutan, atau pinjam pakai kawasan hutan sebagai syarat untuk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan,” kata Rusli.

Menurut Undang–Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang dan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2014, dijelaskan pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan kegiatan pasca tambang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, setelah kegiatan penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana pasca tambang yang telah disetujui.

Bagi pemilik IUP yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, sudah masuk kategori pelanggaran berat. (mrs).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


+ enam = 13

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.