KL-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lingga khusunya bidang perhubungan darat menggelar sosialisasi seputar sistem pemberlakukan parkir berbayar di beberapa titik lokasi ruas jalan di Kab. Lingga. Pemungutan retribusi ini sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Lingga Nomor 19 tahun 2015 tentang Retribusi jasa parkir pada beberapa ruas jalan.
Pada kesempatan itu Kepala Bidang Perhubungan Darat dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lingga Rahadi mengungkapkan adapun tujuan pemungutan parkir berbayar ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan Lingga kedepannya.
Untuk tarif kendaraan roda dua atau kendaraan bermotor sebesar Rp 1000, roda empat seperti Sedan, Pick-Up dan sejenisnya dikenakan tarif Rp2000. Begitu juga kendaraan jenis Minibus dikenakan biaya Rp3000, Bus Rp5000, angkutan barang roda empat sejenisnya Rp5000 serta angkutan barang roda enam Rp7000, terangnya.
Adapun pengelolaan parkir ini nantinya akan melibatkan beberapa OKP dan ORMAS diantaranya Pemuda Pancasila, Pemuda Panca Marga, APKLI dan Asosiasi Wartawan Lingga (AWL). “Karena jumlah kendaraan Dabo Singkep cukup padat, tentunya akan berdampak besar bagi peningkatan dan penambahan PAD Lingga kedepannya, Sistemnya nanti akan diberikan tiket untuk pungutan retribusi, dan dengan sistem kontrak sesuai MoU”, tambahnya lagi (IMAM)