KL – Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar meminta Dinas Kependudukan dan PencatatanSIpil (Disdukcapil) bersama instansi terkait, untuk segera menyelesaikan persoalan hak legalitas identitas kependudukan warga sukulaut di Kabupaten Lingga.
Sebelumnya, persoalan tersebut sempat di dengung-dengungkan aktivis Buta aksara Selat Kongki Desa Penaah Kecamatan Senayang. Sehingga persoalan ini ditanggapi serius oleh Wakil Bupati Lingga beserta jajarannya.
Mulanya, Pemerintah Kabupaten Lingga menerima keluhan dari seorang aktivis Buta aksara suku laut di Selat Kongki Desa Penaah, Densy Diaz.Aktivis tersebut menyampaikan persoalan kartu keluarga (KK), identitas KTP hingga hak anak berupa akta lahir yang masih belum dimiliki oleh komunitas adat terpencil (KAT) tersebut.
“Semua instansi terkait telah berkomitmen untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan ini.Permasalahan ini sudah beberapa kali disuarakan aktivis kita supaya masyarakat kita disana mendapat legalitas kependudukan dan lain-lain,” kata Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar setelah memimpin rapat dengan instansi terkait, mengenai legalitas suku laut,
Bahkan tak hanya masalah kependudukan saja, Waki lBupati Lingga dalam rapat tersebut memberikan tugas kepada tiap-tiap jajaran untuk menyelesaikan persoalan hak lain yang belum didapat oleh warga suku laut.
“Untuk KTP, KK dan Akta kelahiran kami serahkan kepada Disdukcapil. Sedangkan untuk urusan pernikahan bagi warga Suku Laut, kami minta MUI, Pengadilan Agama dan Kemenag ikut membantu bagaimana prosudurnya.Nikah secara islam, kalau perlu kita buat pernikah secara masal. Musyawarah ini kita harap ada mufakatnya,” pintaNizar.
Kemudian, terkait pembinaan keagamaan bagi warga suku Laut di Selat Kongky dan dusun Pulau Buluh Desa Penaah yang telah memeluk agama islam, Nizar instruksikan agar segera kirimkan Dai Motivator.
“Saya minta Dai Motivator segera dikirim untuk warga disana, supaya warga kita disana paham tentang agama islam,”imbuhnya.
Sementara Aktivis Buta Akasara Selat Kongki Densy Diaz, mengaku sulit, desa setempat memfasilitasi pengurusan hak identitas warga suku laut ini disebabkan beberapa hal, salah satunya menyangkut proses pernikahan secara adat tanpa melalui KUA. Sehngga keluarga suku laut ini tidak tercatat pernah menikah dan memiliki anak.
“Selama ini masyarakat disana sudah memeluk agama islam, tapi mereka belum memiliki surat nikah, sudahbarang tentu permasalahan ini semakin bertambahrumit. Saya harap pemda secepatnya menyelesaikan masalah ini, setelah wakil Bupatimeminta instansi terkait menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Pengakuannya, pengaduannya ditanggapi serius oleh Bupati dan Wakil Bupati Lingga, melalui bagian Kesra Setda Lingga dengan menggelar rapat bersama jajaran pemerintah terkai tseperti Disdukcapil, Kemenag, MUI, Baznaz, BPBD, kecamatan Senayang dankepaa Desa Penaah.
“Allhamdulillah ada titik terang hak legalitas untuk warga Suku Laut di Selat Kongky, Penaah.Semoga setelah rapat ini, hak identitas warga segera terealisasi,” ungkapnya berharap. (Mrs/Red).