Kl – Setelah mendapat sertifikat adipura, Kabupaten Lingga kembali mempersiapkan diri untu meraih Piala Adipura golongan kota kecil atau menengah. Memang untuk meraih Adipura tersebut tidak mudah, tapi butuh usaha dan kesiapan dari sekarang.
Supaya persiapan tersebut semangkin mantap, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga mendatangkan tim pra pantau dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) dari Pekanbaru yang di dampingi tim dari Provinsi Kepri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga Drs.Junaidi Adjam mengatakan, kedatangan tim untuk menganalisa sejauh mana kesiapan Kabupaten Lingga meraih Piala Adipura kategori kota kecil.
“Memang sengaja kita undang tim pra pemantau dari P3E yang berasal dari Pekanbaru didampingi dari Provinsi Kepri supaya ada penjajakan dan evaluasi serta pengkajian, supaya kita tahu sejauh mana kesiapan kita meraih Piala Adipura,” kata Junaidi, kepala BLH Kabupaten Lingga ini
Penilaiannya di mulai Bulan November mendatang, sambung Junaidi, dia berharap dengan datangnya tim evaluasi, berarti pihaknya akan mengetahui kekurangan dan segera memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan tersebut.
“Kemarin kita sudah mendapatkan sertifikat Adipura, modal sertifikat itulah memacu semangat kita meraih Piala Adipura. Asalkan kerja keras, usaha dan doa seluruh masyarakat, yakinlah jalan itu akan ada untuk meraih,” terangnya, dengan rasa optimis.
Kata Junaidi lagi, tim evaluasi akan menelaah titik pantau yang menjadi persyaratan mutlak adipura golongan kota kecil. Adapun titik pantau ada 14 titik pantau dengan 40 aitem yang tersebar.
“Kita memvokus titik penilaian mutlak adipura golongan kota kecil ini, hanya di Dabo Singkep, tidak seperti tahun lalu ketika kita meraih sertifikat adipura, yang saat itu titik pantaunya ada dua lokasi yakni di Dabo dan di Daik Lingga sebagai ibu kota kabupaten,” terang Junaidi.
Menurutnya, kali ini di fokuskan hanya di Dabo Singkep, yang masih menjadi pertimbangan, dimana titik pantau itu berada, maka dinas yang di pimpinnya harus berada di Dabo, itu merupakan persyaratan mutlak dan vital. Selain itu, syarat utama di mana daerah tersebut harus juga memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kalau di konsentrasikan di Daik, sementara di Daik tidak memiliki TPA dan beberapa titik pantau lainnya.
Keberadaan tim evaluasi ini selama 3 hari dengan memantau di semua titik pantau TPA, pasar, bandara, kantor camat, serta beberapa tempat lainnya,” imbuhnya. (mrs/Ŕed)