KL – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lingga berikan pelayanan penerbitan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Proses percepatan penerbitan sertifikat terus digesa diawal tahun ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikian tanah secara sah dan diakui oleh Negara.
Kasubsi Penetapan hak dan pemberdayaan tanah masyarakat, Surya Wahyu Wardhani mengatakan program pelayanan sertifikat secara gratis tahun ini dinamakan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
“Target 4400 itu sebelumnya dengan usulan KANTAH Lingga melalui proses perifikasi dan di tetapkan dari Kantor Wilayah (KANWIL),” ujar” Surya
Dikatakan, program pelayanan pemberian secara gratis tersebut sejak dari dulu sudah ada, seperti PERONA, itu cuma dirubah sedikit nama untuk tahap pertama, prosesnya dilakukan dengan memulai dari pengukuran hingga penerbitan
“Ada empat kecamatan yang ditargetkan harus rampung ditahun 2018 ini. Diantaranya, Kecamatan Singkep, Singkep Barat, Singkep Pesisir dan Kecamatan Senayang,” terangnya.
Katanya lagi, selama proses pengukuran ini belum ada kendala yang begitu menyulitkan hanya saja dengan SDM pegawai Kantah lingga yang terbatas. Juga faktor cuaca yang tidak menentu.tetapi kami petugas optimis ini akan selesai sesuai dengan waktu yang tetapkan.
“Untuk masyarakat Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep Kantah Lingga sangat mengapresiasi sekali, karena benar benar aktif dalam memudahkan proses pengukuran dan menyiapkan dukumen yang dibutuhkan, ” terangnya.
Dirinya berharap kepada masyarakat untuk berpartisipasi mendaftarkan bidang tanah kepada program PTSL di Kantor Kelurahan Desa setempat. Agar proses untuk mendapatkan kapastian hukum terhadap tanah yang dimiliki.
“Kita harap masyarakat dapat berpartisipasi dalam mendaftar bidang tanah pada program PTSL ini,” pungkasnya, singkat. (mrs/Red)