DUGAAN HONORER PLN MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DIARENA MTQ PROVINSI .

IMG-20180511-WA0053KL- Kejadian berawal dari laporan Masyarakat yang mengatakan bahwa ada Pungutan Liar berupa Permintaan biaya pemakaian Arus listrik PLN di Warung – warung yang berada di area MTQ Tingkat Provinsi di Desa Lanjut Kecamatan.Singkep Pesisir Kabupaten Lingga . Setelah mendapat informasi tersebut AIPTU Hendri beserta BRIPDA Surya dan BRIPDA Steven Silap Langsung menuju TKP .sesampainya di TKP melihat ada seorang Laki -laki yang sedang menerima Uang dari salah satu Pedagang yang sedang berjualan di Area Kegiatan MTQ di Desa Lanjut. Diperkiraan kejadian itu sèkitar jam 20.00 Wiba maka terjadilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Laki -laki tersebut dan setelah di introgasi ternyata Laki-laki itu adalah petugas Honorer PLN Yang bernama Isra’i Hafizar yang sedang menerima uang sebanyak Rp 200 ribu yang mana uang tersebut diambil pelaku.dari pedagang yanh berjualan diarea tersebut. sementara uang tersebut tidak.disetorkan ke Negara ,melainkan untuk Keperluan Pribadi selain itu pelaku juga mengunakan Arus Listrik tanpa izin terlebih dahulu kepada pihak PLN..dari Hasil pengembangan ditemukan Barang Bukti uang hasil.Punggutan Liar tersebut berjumlah total Rp .7.756.000 dari Dompet dan di Rumah pelaku .selain Uang barang bukti yang diamankan Satu Set Peralatan untuk penyambungan Arus Listrik dan satu buah Buku tulis yang berisi Daftar Nama- nama Pemilik Warung di Area MTQ,selanjutnya pelaku dibawah ke Mapolres guna dilakukankan Proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 51 ayat (3)UU no 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Setiap orang yang menggunakan Tenaga Listrik yang bukan haknya secara melawan hukum pidana dengan penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (Dua Milliaŕ Lima Ratus Juta) .Rilis satreskrim Polres lingga ( Dabo 11 Mei 2018)
Sementara itu Kapolres lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Harmoko dan Waka Polres kompol Iksan syahroni mengimbau kepada seluruh masyarakat lingga , untuk jangan takut melaporkan dan juga harus berani melaporkan kepolisi ataupun satgas Cyber Punggli apabila ada kegiatan Pungutan liar atau Punggli yang terkait dengan pelayanan publik maupun punggutan lainnya yang tidak ada ketentuan di persilahkan untuk melapor.
Di akuinya untuk saat ini Masih ada kegiatan pungutan liar terhadap pelayanan publik dan nanti pada waktunya akan kita publikasikan salah satunya terkait permasalahan Pungutan kepengurusan surat tanah dan surat kapal
Dan Apabila ada masyarakat yang ingin mengadu terkait Punguyan Liar (PUNGLI) di persilakan melapor ke 0818 6468 8281 Kanit Tpikor Kabupatrn lingga ,AIPTU HENDRI ( Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tujuh × = 63

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.