APBDes Lambat, Sembilan Desa Tersandung Pencairan DD Tahap Pertama 

KL – Pemkab Lingga menyurati camat, supaya dapat memfasilitasi pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama, sedangkan sekarang sudah memasuki tahap ke kedua, tapi yang pertama juga belum kelar
Seperti di katakan Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lingga Sutarman, Bupati dalam hal ini melalui sekda sudah menyurati beberapa kecamatan mencakup Desa yang belum menyelesaikan APBDes
“Ketegasan Pemkab Lingga melalui sekda, karena masih ada 9 Desa di wilayah Kabupaten Lingga belum menyelesaikan penyusunan APBDes, sehingga proses pencairan tahap pertama jadi terhambat,” ungkap Sutarman,
Kata Sutarman, percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2018 sesuai hasil rapat regional April 2018 lalu, guna mendukung program Pemerintah Pusat tentang padat karya dan stunting di Desa.
“Jadi isi dalam surat itu ditegaskan bahwa pencairan dana desa tahap pertama dilakukan paling lambat tanggal 2 Mei 2018, namun karena lemahnya kesiapan desa dalam penyusunan APBDes, hingga hari ini masih ada 9 desa yang belum melakukan pencairan,” terangnya.
Lanjutnya, sepuluh kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga, Kecamatan Senayang yang memiliki jumlah desa terbanyak, satu-satunya wilayah yang berhasil melakukan pencairan dana desa sesuai target pada tanggal 2 Mei 2018 yang lalu.
Sedangkan desa yang belum menyelesaikan pencairan dana desa antara lain, Desa Berindat Kecamatan Singkep Pesisir, Desa Suak Buaya Kecamatan Kepulauan Posek. Kalau wilayah Kecamatan Singkep Barat ada Desa Marok tua, Desa Tanjung Irat, Desa Sungai Raya dan Desa Sungai Buluh. Sedangkan Kecamatan Singkep Selatan ada Desa Resang dan Desa Berhala, terakhir Desa Limbung yang berada di wilayah Kecamatan Lingga Utara.
“Kami dari DPMD sering kali berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa, kita minta bulan ini semuanya sudah selesai, tidak ada hambatan dalam proses,” kata Sutarman.
Pencairan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2018 ini dilakukan ada tiga kali pencairan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Sebenarnya jika mengacu pada acuan menteri tersebut, dana desa sudah dapat dicairkan pada bulan Februari 2018 kemarin, namun karena lemahnya sumber daya dan beberapa kendala teknis sehingga dana desa baru dapat dilakukan pencairan pada bulan April 2018 lalu. (Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tiga × = 15

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.