Polisi Larang Toko dan Bengkel di Dabo Jual Dan Pasang Knalpot Racing Pada Pengendara.

IMG-20180530-WA0018KL – kepolisian sektor Dabosingkep dan jajaran Dikyasa Lantas Polres Lingga mendatangi ke jumlah toko/dan bengkel …di kawasan wilayah hukumnya terkait larangan untuk tidak menjual dan memasang knalpot Racing,Pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, Pukul 13:56 Wib
Kapolsek Dabo Singkep IPTU Muhammad Chanifa, S.Pd mengatakan larangan menjual dan memasang knalpot Racing terhadap pemilik toko dan bengkel ini di karenakan menganggu Ketentraman Masyarakat dengan suara dan Kebisingan, setiap.pengendara yang mengunakan knalpot tersebut.
Kepada Toko dan Bengkel yang di datangi dan di berikan himbauan diantaranya
Toko Ton’s Singkep Motor alamat Jln. Lapangan Merdeka No. 02 Dabo Singkep pemilik, Dytona DM Motor alamat Jln. Raja Ali haji, Toko Utama Motor alamat Jln. Dewa Ruci Dabo Singkep, Toko Jasa Putra alamat Jln. Perusahaan No. 178 Dabo Singkep , Toko MM Motor alamat Jln. Perusahaan Dabo Singkep.
Selain memberikan himbauan kepada pemilik toko dan bengkel personil juga memberikan pemahaman dengan cara
Mensosialisasikan Undang – Undang No. 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Pengunaan Knalpot Standar. Koordinasi dengan OPD bidang perizinan dengan tujuan mengingatkan pemilik bengkel dan toko untuk tidak menjual Knalpot Racing. Ucap Kapolsek Dabo.

Adapun personil Yang tergabung untuk memberikan himbauan dan sosialisasi diantaranya Kapolsek Dabo Singkep Iptu Muhammad Chanifa, S.Pd, Kanit Dikyasa Lantas Polres Lingga, Brigadir Firnanda, Kanit Provos Polsek Dabo Singkep, Brigadir Samsul Rizal, Banit Satlantas Polres Lingga Bripda Ibnu Hanbal, Banit Intelkam Polsek Dabo Singkep, Bripda Hendri Eko Susanto,
dan Banit Satreskrim Polsek Dabo Singkep serta Bripda Frans. (Ju/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


dua × 6 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.