KL-Sebanyak 571 lembar KTP yang rusak dimusnahkan oleh Dinas Disduk,didepan halaman kantor Disduk.capil Kabupaten Lingga,( jum’at 14/12/2018)
ini merupakan Instruksi dari Menteri dalam.Negeri, ungkap
Samsudi Kepala Disduk Capil yang diwakili oleh Kabid Pendaftaran Penduduk Disduk capil Muhammad,
Pemusnahan KTP yang rusak ini bertujuan agar tidak tercecer kemana-mana.
Hari ini kita musnahkan KTP yang rusak dan disaksikan langsung oleh pengamanan dari Polres Lingga dan anggota Polsek Dabo singkep.
Ini untuk menunjukkan bahwa KTP yang rusak Benar- benar kita musnahkan, kita tidak mengharapkan sepetri yang kita lihat di TV ada KTP berceceran kemana-mana.
Selanjutnya muhammad menjelaskan hal seperti ini tidak akan terjadi di Kabupaten Lingga, dikarenakan.stepty pengamananya betul.- betul.kita jaga dan selama ini kita juga menyimpan sesuai dengan petunjuk.
Awalnya KTP yang rusak ini di Intruksikan agar dipotong-potong, akan tetapi hari ini kita mendapat surat edaran dari.Mendagri KTP yang rusak itu harus dibakar.
Pemusnahan KTP yang rusak, ini belum keseluruhannya, dan kitapun juga belum dapat memastikan,karena Disduk Capil Lingga masih menginput data terlebih dahulu.
“Kata” kabid Pendaftaran penduduk ini, KTP yang rusak masih banyak sekali,,jadi kemungkinan setiap hari kerja KTP yang rusak akan langsung kita musnahkan, berapapun yang masuk yang dikatagorilan rusak dan Invalid, itu setelah kita cetak ternyata tidak bisa di Imiroding atau tidak bisa daftarkan kepusat akan kita musnahkan.( Sam)