KL – Tertangkapnya AP (35) pengedar dan sekaligus pengguna narkoba jenis shabu-shabu Di Tanjung Pinang ,Tersangka tertangkap memang sudah Dikuti sejak Hari Senin (21/03) kemarin, sewaktu tersangka dari Pancur Kecamatan Lingga Utara, ke Tanjungpinang dan juga tersangka ini sudah menjadi DPO , Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Dabo, dengan barang bukti (BB) 25 gram shabu-shabu, ketika dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Lingga, AKBP Surisman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lingga, AKP Andi Sutrisno, dalam keterangannya mengatakan, pada hari Senin 21 maret 2016 sekitar pukul 11.30 WIB, pihaknya mendapat laporan tentang keberadaan tersangka AP, yang merupakan Daftar Pencairan Orang (DPO) kepolisian tahun lalu, dan juga menjadi target dari operasi bersinar kepolisian.
Kata Andi Sutrisno, mulanya informasi mereka terima, AP berangkat dari Pancur, Kecamatan Lingga Utara, menuju Tanjungpinang menggunakan Speed Boat, karena Speed Boat dari Pancur melewati Senayang, pihaknya langsung mengontak Polsek Senayang untuk mengikuti AP, setelah tertangkap di Tanjungpinang tersangka langsung di giring ke Dabo Singkep.
“Tersangka dikawal anggota tiba di Pelabuhan Jagoh sekitar Pukul 15.45 WIB, tersangka langsung dijemput dan di bawa ke Polsek Dabo sore itu,” ungkapnya.
Waktu dikalukan penggeledahan oleh anggota, sambung Andi, didalam tas milik tersangka didapati 6 bungkus plastik transparan yang di duga narkotika sejenis shabu. Di dalam saku celana tersangka juga ditemukan barang haram yang sama dengan sejumlah uang Rp8 Juta, USD 150 Ribu, timbangan digital, hape, 200 lembar plastik transparan dan paspor tersangka juga diamankan.
“Keterangan tersangka, dia sering berhubungan dengan seorang warga Maslaysia berinisal N, terakhir tersangka menerima barang haram tersebut dari N di Batam seberat 50 Gram, yang tersisa hanya 35,48 Gram. Pengakuan tersangka lagi, 10 Gram telah terjual pada dua orang di Tanjungpinang yang berinisial P dan A, yang masing-masing mengambil 5 Gram, sementara yang 5 Gram lebih pengakuannya dipakai untuk dirinya sendiri,” terangnya.
Tersangka juga mengaku kenal dengan N sebagai pemasok barang haram tersebut lebih kurang 5 Tahun. Tersangka telah 5 kali ke Malaysia bertemu dengan N. Dalam pengakuannya, narkoba sejenis shabu tersebut di edarkan di Tanjungpinang, bukan untuk di Lingga. Dalan hal ini, Andi Sutrisno akan mencari tahu apakah tersangka di bekengi oknum-oknum tertentu untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Tersangka mengaku pemain tunggal, tapi kita lihat dulu hasil pengembangan. Untuk mempertanggung jawabkan, tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman seumur hidup, minimal 20 tahun penjara, karena membawa Narkoba jenis shabu diatas 5 Gram,” tutupnya. (mrs/Sam).