Dabo KL- Pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar oleh pemerintah, tentunya akan berdampak pada kenaikan tarif angkutan dan harga barang kebutuhan lain, sementara itu walaupun Pemerintah menetapkan harga Premium Rp 8.500/Ltr, namun di Kabupaten Lingga harga Premium berkisar Rp 10.000/Ltr.
Mengenai kenaikan harga BBM yang akan diikuti naiknya tarif angkutan, Kadishubkominfo Hendry Efrizal, , kepada wartawan mengatakan, Untuk kenaikan harga angkutan umum khususnya angkutan orang, pihaknya masih menunggu surat atau instruksi dari pusat dan minimal dari Provinsi Kepri dan Bupati Lingga.
Dikatakannya, kenaikan BBM otomatis biaya opersional angkutan bertambah, namun kenaikan harus dibarengi dengan aturan yang jelas, karnanya sopir angkutan dapat bersabar menunggu instruksi dan ketetapan dari provinsi atau Pemkab Lingga.
Sementara itu, salah seorang pengguna angkutan , Joko, Jum’at (21/11/2014), mengatakan, ongkos yang harus dibayarnya untuk transportasi angkutan darat roda empat dari Jagoh ke Dabo yang berjarak sekitar 28 Km harus mengeluarkan biaya Rp 50.000, ini berarti mengalami kenaikan sebesar Rp 10.000,
Menurutnya, selaku konsumen tidak dapat berbuat banyak dengan hal ini, tidak ada angkutan umum transportasi darat di lingga, selama ini yang beroperasi bukanlah kendaraan umum plat kuning, jadi jika konsumen pengguna jasa angkutan darat di Lingga menuntut tarif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ongkos disesuaikan dengan jarak tempuh kendaraan yang digunakan, itu tidak mungkin. (Rie)