KL – Bupati Lingga, Alias Wello mendatangi Badan Pertahanan Negara (BPN) Kabupaten Lingga guna menyelesaikan permasalahan pengurusan tanah warga yang tak kunjung selesai, Senin (22/01). Inisiatif ini dilakukan Bupati atas pengaduan salah satu warga yang tujuannya agar pelayanan BPN kepada masyarakat lebih maksimal.
Saat mengunjungi BPN, Bupati tidak menjumpai Kepala Badan karena kebetulan ada urusan dinas keluar daerah. Dia disambut oleh Kasubsi Penetapan Hak dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Surya Wahyu Wardhani yang merupakan pejabat tertinggi di kantor BPN saat itu.
Dia menyampaikan keluhan warganya terkait pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung selesai sejak tahun 2012 hingga sekarang. Karena secara topuksi kedinasan Alias Wello akui ini tugas dan kewenangan pertahanan dalam mengeluarkan surat-surat tanah.
“Kalau beliau (Kepala Badan) lagi perjalanan dinas keluar daerah, nanti sampaikan ke pak Kepala kita perlu rapat koordinasi terutama dalam hal pelayanan dukumen pertahanan bagi masyarakat,” papar dia dihadapan Kasubsi, Senin (22/01).
Dia berharap segala bentuk pengurusan tanah yang menyangkut hak warga maupun instansi dapat dilayani dengan maksimal. Pihak BPN diharap tidak menggantungkan waktu kepada warganya, untuk menunggu kapan surat menyurat hak atas tanah dapat diterbitkan.
“Satu kasus ini warga saya. Kemarin mengurus tanah. Saya tanya ada surat-surat dari tahun 2012 tak selesai. Biaya habis ngurus tak selesai. Pak Surya tolong nanti, kalau ada kekurangan apa dia (warga) siap lengkapi. Kalau memang harus biaya dia siap membayar. Jangan dikasih waktu lagi,” ucap Wello.
Kasus yang dibawa Bupati ini yakni penyelesaian sertifikat tanah warga seluas 2000 meter persegi yang tidak ada kejelasan hingga sekarang. Menurutnya, masalah tersebut sudah terlalu lama hingga pergantian pejabat di tubuh BPN sendiri.
Inginnya, bagaimana masyarakat Kabupaten Lingga dalam hal pengurusan tanah dapat dilayani dengan baik tanpa mengulur-ngulur waktu. Tetapi tetap mengikuti prosedur dan mekanisme instansi Pertahanan.
“Jadi kita memang perlu koordinasi.
Perlu disampaikan begitulah untuk menyangkut warga dan instansi karena hak dan pelayanan ada dikantor ini jadi kita harapkan masalah tanah ini tuntas. Ini koreksi bagi kita semua,” lanjut dia.
Sementara Kasubsi BPN, Surya Wahyu Wardhani membenarkan masalah itu. Dia mengakui kalau pengurusan tanah yang menyangkut warga tersebut terkendala. Kendala awal karena masuknya masa mutasi pejabat di BPN sendiri, sehingga harus diurus ulang. Dan terakhir kendala yakni tidak dilengkapi tanda tangan Kepala Desa terkait.
“Ada tim yang mengurus. Yang terakhir pak kendala karena kurang tanda tangan kepala desa,” ujar dia.
Terakhir, dihadapan Bupati Lingga dia menyampaikan maaf karena Kepala BPN serta beberapa pejabat tidak berada di kantor karena tugas kerja luar daerah. (MK/arp/Red)