DINASKER, KOPERASI UKM DAN PERINDUSTRIAN LINGGA AKAN MENGADAKAN PELAYANAN TENAGA KERJA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

KL.-Pembangunan ketenagakerjaan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan nasional secara keseluruhan.
Terutama Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai dimensi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pendayagunaan angkatan kerja serta perlindungan dan kesejahteraan.
Oleh sebab itu pembangunan ketenagakerjaan mempunyai sifat yang sangat inklusif karena melibatkan banyak pihak baik lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat “Ungkap, kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi UKM Perindustrian Kabupaten Lingga Aang.Abu Bakar.A.Pi.M.Si, baru- baru ini
Menurutnya Sebagaimana mana yang tertuang dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan Nasional dan daerah untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga.
Ini semua kegunaanya untuk mewujudkan pembangunan ketenaga kerjaan tersebut, dengan perencanaan tenaga kerja yang terarah dan berkesinambungan serta peningkatan kualitas pelayanan sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa penyusunan kebijakan, strategi dan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja dan peningkatan kualitas pelayanan.
Begitu juga halnya dengan :Peningkatan kualitas pelayanan publik ” Jelasnya khususnya di bidang pelayanan tenaga kerja, ini merupakan program percepatan reformasi birokrasi untuk terwujudnya perubahan dalam reformasi birokrasi pemerintah, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 sampai dengan 2025.
Ini berdasarkan tugas pokok dan fungsi maka Tugas Pokok.
Seorang kepala Dinas itu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Tenaga Kerja dan melaksanakan fungsi Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Tenaga kerja yang merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh Bupati, ujarnya.

Menurutnya Sampai saat ini Kondisi Kualitas pelayanan tenaga kerja masih rendah, ini disebabkan “Masih rendahnya kompetensi dan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) petugas pelayanan kenaga Kerja , Belum tersedianya data dan informasi yang real time dan akurat tentang pelayanan tenaga kerja, dan Belum tersedianya sarana prasarana pelayanan tenaga kerja berbasis Web sehingga pelayanan masih manual.
Sehingga Dampak dari itu kondisi saat ini rendahnya kualitas Pelayanan Tenaga Kerja, sehingga menimbulkan, Lamban dalam merespon tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat, ini akan sulit untuk menyiapkan bahan-bahan secara akurat dan terperinci dalam perumusan kebijakan bidang ketenaga kerjaan ditambah lagi Kurangnya informasi terkait pelayanan tenaga kerja dan kurang efesien waktu dalam pemberian pelayanan tenaga kerja.sehingga kurang.maksimal

Untuk kondisi Ideal yang diinginkan “Tambshnya,, meningkatnya kualitas pelayanan tenaga kerja, dengan cara Meningkatnya kompetensi dan kapabilitas SDM petugas pelayanan tenaga kerja serta Tersedianya data dan informasi yang real time dan akurat tentang pelayanan tenaga kerja, dan juga tersedianya sarana prasarana pelayanan tenaga kerja berbasis Web sehingga pelayanan berbasis Teknologi Informasi.
Untuk mengantisipasi semua ini Dinas Tenaga Kerja Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Lingga akan mengadakan pelayanan tenaga kerja berbasis teknologi informasi yang merupakan terobosan baru untuk memberi nilai tambah (add value) dalam memberikan pelayanan tenaga Kerja kapada masyarakat.
Selanjutnya Kadis ini berharap melalui pelayanan tenaga kerja berbasis teknologi informasi ini diharapkan tersedia data dan informasi secara real time, objektif, transparan, akuntabel, dan akurat tentang pelayanan tenaga kerja.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


5 + dua =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.