Disduk Capil.Lingga Musnahkan e.KTP Yang Ketiga Kalinya.

KL.- Sebanyak 12.682 lembar E-KTP (KTP Elektronik) dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga , didepan kantor Disduk Lingga
Pemusnahan itu berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak Polres Lingga yang di wakili Kasat Binmas Polres Lingga, KPU Lingga, TNI AD, Satpol PP Kabupaten Lingga, KPU lingga dan Panwascam serta Seketraris dan kabid Disduk capil dan juga awak Media.
“Kita melaksanakan perintah dari Pimpinan, Menteri Dalam Negeri. terkait dengan adanya surat edarannya tentang pemusnahan e KTP yang rusak atau invalid, dengan cara di potong lalu di bakar” ujar Kadis Kependudukan catatan Sipil Kabupaten Lingga Syamsudi SPd melalui kabid Pendataan Penduduk Muhammad (08/01/2019)
Selanjutnya Muhammad menerangkan, pemusnahan 13.682 keping E-KTP invalid atau rusak tersebut sudah memenuhi peraturan yang berlaku setelah dilakukan pengecekan tentang elemen perubahan data dari tahun.2011 sampai tahun 2019 ,seperri data kematian , perkawinan dan perpindahan penduduk.
“Ini sudah yang ketiga kalinya e KTP kita musnahkan,sebelumnya pada Desember 2018 sebanyak 2 kali.dan pada tahun 2019 ini baru satu kali, jadi total e.KTP yang dimusnahkan.dari tahun 2018 s/d 2019 totalnya 16.620.lembar.
“Kita sebelumnya melakukan pemunahan di tanggal 14 Desember 2018 dengan jumlah 571 keping, tanggal 19 Desember 2018, kita musnahkan 2.367 keping dan hari ini 8 Januari 2019, kita musnahkan 13.682 keping” tambah Muhammad.
Pemusnahan e-KTP yang rusak atau invalid tak ada kaitannya dengan Pemilu. Sebab, untuk data primer jumlah kependudukan beserta identitas lengkapnya itu sudah disediakan oleh Kemendagri melalui DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu).
Ditegaskannya, DP4 itu merupakan hasil olah verifikasi Kemendagri yang sumbernya dari pencatatan penduduk secara Online.
“Kita hanya melakukan pelayanan kemudian datanya secara otomatis karena online oleh pusat. Oleh pusat diolah kemudian dibersihkan, dan DP4 itulah diberikan KPU pusat, kemudian di breakdown ke PKU daerah,” paparnya
Disinggung soal KTP Ganda (anomali), Muhammad menjelaskan sebetulnya Data Kependudukan (KTP) Ganda sangat mudah dimonitoring karena sistem pencatatan kependudukan sekarang dilakukan secara Online dan menggunakan sistem perekaman. Sehingga sangat mudah untuk diketahui.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


8 + tiga =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.