Disdukcapil Lingga, Dalam Pelayanan Percepatan Kelengkapan Dokumen Kependudukan

disduk-332kl9cdczo9id0o994hsa

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Lingga yang baru, Syamsudi, diruang kerjanya, rabu ( 18/1/2017) mengatakan, bagi masyarakat lingga yang ingin mengurus kelengkapan dokumen kependudukan, ia jamin  kepengurusannya siap atau rampung hanya dalam satu jam saja, asalkan semua kententuan persyaratannya dilengkapi,

” Seperti pembuatan KTP-el, Akta Lahir, ataupun Kartu Keluarga ( KK ), kata syamsudi,” katanya.

dalam upaya percepatan perlengkapan dokumen kependudukan itu sendiri, ia mengaku telah melakukan koordinasi ke desa-desa dan kelurahan melalui kecamatan masing masing yang ada di Lingga.

” ini sudah kami lakukan, selasa (17-1) kemarin, kebetulan kami mendengar camat Senayang sedang melaksanakan koordinasi bersama desanya, kesempatan ini tidak kami lewati, sekalian mengadakan perekaman di Desa rejai,” ungkap Syamsudi.

Sementara untuk menunaikan kepemilikan Akta lahir, ia juga berencana akan bekerja sama dengan pihak sekolah dimulai dari Tingkat SMA, SMP dan Tingkat SD,

” dalam waktu dekat ini akan kita laksanakan, kapan pastinya nanti kami beritahukan,” ucapnya ke media ini.

Menyinggung, peralatan Terkait persiapan perangkat sarana dan prasarana pendukung, ia mengaku, ” semua sudah aman, hanya saja memang ada sebagian perangkat yang sudah harus di ganti, seperti di bagian bidang informasi

” peralatan yang harus di tinjau atau di perbaiki, Seperti server, yang harus di upgred setiap tahunnya oleh pusat dan yang harus diganti seperti printer, PC komputer dan hal-hal lainnya”

Syamsudi menambahkan, untuk kabupaten lingga jumlah wajib KTP. per Desember, umur wajib KTP se Kabupaten Lingga sebanyak 73,625 orang, sedangkan yang sudah merekam sebanyak 70,869 orang. Dari data tersebut, hanya 2,756 orang yang belum melakukan perekaman KTP.

Sementara itu, menurut Pengelohaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Lingga, Ridwan, saat ini masyarakat masih belum berperan aktif untuk memperbaharui data kartu keluarga mereka sesuai dengan kondisi terbaru.

“Semestinya KK itu terus mengalami pembaharuan jika ada perubahan dalam keluarga. Misalnya KK lama menyimpan data anak masih SMA namun sekarang telah kuliah, KK juga harus dirubah sesuai data yang baru tersebut,” terang Ridwan ( juhari )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


sembilan − 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.