KL- – Dalam rangka untuk memberi pemahaman undang-undang cipta kerja tentang PP. RI Nomor 35 dan Nomor 36 tahun 2021 , Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten lingga, menggelar kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha dan Tenaga Kerja serta Buruh yang bertempat di ruang pertemuan One Hotel Dabo Singkep Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri. Kamis. (17/06/2021.)
Dengan mendatangkan Nara sumber pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, dan , Kabid kepesertaan BPJS TK Tanjung pinang Wahyu Wibowo, Kabid keuangan BPJS TK Tanjung pinang Aditiya Ramanda, Petugas pengawas pemeriksa BPJS TK Tanjung pinang Tunggul Sihotang.
Pada kesempatan ini . Plt. Kadisnaker dan Transmigrasi Kabupaten Lingga Sabirin SIP., MIP mengucapkan terima kasih kepada para rombongan dari provinsi kepri selaku narasumber yang telah hadir pada kegiatan ini selaku penyampaian meteri.
“Alhamdulillah , saya sangat berterima kasih dan memberikan aprisiasi kepada kawan-kawan di Disnakertran Lingga, yang telah melaksanakan acara ini dengan baik, walaupun acara ini sebenarnya diadakan secara spontanitas. Dan tentu kami ucapkan juga selamat datang kepada kawan-kawan pengawas dari provinsi dalam rangka memberi solusi dan pemahaman khusus kepada kawan-kawan pelaku pemilik usaha dan Pekerja ,tentang bagaimana perjanjian kerja dan tentang pengupahan kerja yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 35 dan 36 tahun 2021”, ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, dalam Bupati lingga Muhammad Nizar S. Sos melalui Asisten dua bidang ekonomi dan pembangunan pemerintah kabupaten lingga Yusrizal, SH mengatakan.
“Momen ini, yang dilaksankan ataupun yang mungkin digesa oleh Kepala dinas tenaga kerja ini merupakan agenda isu penting apa lagi sekarang ini di kabupaten lingga mulai di sibukkan dengan berbagai usaha mulai tambang dan macam-macam usaha lainnya. Itu perlu kita berikan pemahaman kepada para pengusaha termasuk juga pemahaman kepada para pihak pekerja”, Sebutnya.
Yusrizal menambahkan, penyampaian pemahaman. Jangan sampai nanti kedepan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kadang-kadang banyak berita hoxs juga akan membuat pengusaha itu sendiri sulit. Maka itu kita harus berhati-hati menyampaikan, memberi pemahaman kepada para pekerja dan pengusaha. Baik itu mengenai upah maupun mengenai jam kerja yang kesemuanya berkaitan permasalahan ketenagakerjaan.
“Sosialisasi tentang Peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 ini yakni, mengenai ketenagakerjaan sedangkan PP nomor 36 Tahun 2021 nanti akan dijelaskan tentang BPJS , Ungkap Yusrizal.
Masih kata Yusrizal, hal ini memang sangat perlu disampaikan kepada seluruh para pelaku pekerjaan maupun kepada pelaku selaku pemilik prusahaan yang selama ini sepertinya tidak tersampaikan dengan baik dan benar kepada setiap kita yang berkecimpung didalam dunia usaha. Dan harapan kita kedepan, untuk setiap permasalahan timbul terkait ketenagakerjaan dapat dijembatani.
Selanjutnya Asisten dua Yusrizal dalam kesempatan ini , menyampaikan salam pak bupati dan salam pak sekda.
Untuk itu saya berharap kepada pimpinan perusahaan harus bisa mengajak dan mengarahkan kepada setiap para pekerjanya untuk disuntik Vaksin di Desa-desa tempat mereka tinggal dan jika perlu pihak perusahaan mendata pekerjanya baru kemudian petugas datang untuk melakukan suntik Vaksin.
Yusrizal, SH menegaskan, “bagi yang belum Vaksin harus dan wajib Vaksin. Ini pesan yang harus kita sama-sama pahami dan kita cermati bersama. Kita tunduk dan patuh kepada apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Ini program pemerintah. Ini program Nasional. Wabahpun wabah Nasional. Pemerintah sudah handal dengan Program Vaksin Nasional. Itu yang terpenting. ( Red)