KL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga kembali menunaikan salah satu tugas konstitusionalnya dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna yang mengagendakan permintaan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2025 ini menjadi langkah penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP, turut dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II DPRD, jajaran anggota legislatif, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lingga yang diwakili oleh Wakil Bupati Lingga.
Dalam pembukaan sidang, Maya Sari menekankan pentingnya proses pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pengawasan politik terhadap penggunaan keuangan daerah. Ia menyebut bahwa laporan ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi mencerminkan arah kebijakan pembangunan daerah yang selama ini dijalankan.
Juru bicara Gabungan Komisi DPRD, Ivan Prawijaya, ST., dalam penyampaian laporannya menyebut bahwa Panitia Khusus (Pansus) telah melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen LPJ APBD 2024. Proses itu melibatkan beberapa tahapan penting: penelaahan dokumen Ranperda, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, tim juga menggelar rapat kerja intensif bersama perangkat daerah, melakukan studi komparatif untuk mencari referensi praktik terbaik, berkonsultasi dengan tenaga ahli, hingga menyusun laporan final.
Dari hasil pembahasan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi sorotan:
Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Pemerintah Kabupaten Lingga kembali berhasil meraih opini WTP dari BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Ini merupakan pencapaian positif yang menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip akuntansi dan pengelolaan anggaran negara.
15 Temuan dalam LHP BPK
Meski meraih WTP, BPK masih mencatat 15 temuan yang mencakup aspek penganggaran, pelaksanaan belanja, pengelolaan pendapatan, serta penataan aset tetap yang belum tertib. Ironisnya, sebagian temuan tersebut merupakan temuan berulang dari tahun-tahun sebelumnya.
Realisasi Anggaran yang Tinggi
Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai 97,04%, sedangkan realisasi belanja mencapai 96,12%. Angka ini menunjukkan bahwa secara teknis pelaksanaan APBD cukup optimal.
Evaluasi Terhadap Kinerja BUMD
Dalam aspek kinerja BUMD, Perumda Air Minum Tirta Lingga masih menunjukkan performa yang positif. Namun PT. Selingsing Mandiri belum memberikan kontribusi signifikan bagi daerah dan dinilai perlu mendapatkan evaluasi dan pembinaan lebih lanjut.
Atas dasar temuan dan hasil kajian tersebut, Panitia Khusus DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Lingga:
Menindaklanjuti seluruh temuan BPK secara konkret dan tepat waktu, sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaikan sistem pemungutan dan pemanfaatan aset yang lebih efektif.
Meningkatkan efektivitas belanja daerah, terutama pada belanja modal agar memiliki dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Menata ulang pengelolaan aset tetap dan memperkuat sistem pengendalian intern (SPI) guna mencegah kebocoran anggaran dan kehilangan aset negara.
Melakukan evaluasi dan pembinaan menyeluruh terhadap BUMD, termasuk kemungkinan langkah-langkah restrukturisasi kelembagaan.
“Rekomendasi ini kami sampaikan bukan semata kritik, tapi sebagai bagian dari tanggung jawab kami dalam memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan di jalur yang tepat,” ujar Ivan Prawijaya dalam rapat tersebut.
Mewakili Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Lingga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Tim Panitia Khusus yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan Ranperda ini.
“Persetujuan Ranperda menjadi Perda ini adalah bentuk sinergi legislatif dan eksekutif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Semoga dokumen ini tidak sekadar formalitas, tapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lingga,” ujar Wakil Bupati.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga akan berkomitmen penuh dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD, termasuk memperkuat fungsi pengawasan internal, pembenahan tata kelola aset, dan mendorong kinerja BUMD agar bisa lebih berkontribusi terhadap PAD.
Momentum Perbaikan dan Refleksi Akuntabilitas
Persetujuan Ranperda menjadi Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 bukan hanya penutup dari siklus anggaran, tetapi juga menjadi refleksi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dokumen LPJ tersebut akan menjadi dasar perbaikan dalam penyusunan APBD tahun berikutnya, dengan harapan agar pembangunan daerah berjalan lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, partisipasi aktif DPRD dalam mengawasi jalannya pengelolaan anggaran daerah juga menjadi pengingat bahwa demokrasi lokal tidak sekadar rutinitas birokrasi, melainkan wadah untuk menyuarakan kepentingan publik dan menjaga amanah rakyat.
Dengan disahkannya Perda ini, masyarakat Kabupaten Lingga kini menaruh harapan besar agar pelaksanaan anggaran ke depan tidak hanya rapi di atas kertas, tetapi juga mampu mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan infrastruktur yang merata, serta pemberdayaan ekonomi yang berkeadilan.(***)