KL – Menindak lanjutin pemekaran kecamatan di wilayah Senayang, DPRD Kabupaten Lingga segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk pemekaran empat kecamatan di Senayang.
“Dokumen dari tim pemekaran sudah di DPRD Lingga, Badan Legalisasi akan sesegera mungkin membentuk pansus,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Lingga Riono,
Dikatakannya DPRD Lingga cukup mendukung upaya pemekaran wilayah kepulauan tersebut menjadi beberapa kecamatan. Hal itu memungkinkan peningkatan efektivitas pemerintahan di wilayah itu.
“Bila pemekaran itu terjadi, sudah barang tentu rentang kendali masyarakat dalam urusan pemerintahan semakin dekat dan fokus. Jadi DPRD akan menggesa tiga perda pemekaran kecamatan di Senayang pada tahun ini,” jelasnya.
Pengakuannya, DPRD akan mengupayakan Tahun 2017 akan merampungkan tiga perda. Tim percepatan pemekaran melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah
(Setda) Kabupaten Lingga sudah menyampaikan dokumen usulan pemekaran tiga kecamatan baru dari kecamatan induknya Senayang ke meja legislatif.
Dodi Suhendra, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga mengatakan, tahapan pemekaran sudah berjalan, kajian dan pembahasan di tingkat akademisinya selesai hari 25 April kemarin. Daerah bekerjasama dengan Universiatas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Hasilnya sudah di sampaikan ke DPRD.
Adapun tiga nama kecamatan yang diusulkan mekar dari kecamatan induknya Senayang, Kabupaten Lingga yakni, Kecamatan Katang Bidare, Kecamatan Temiang Pesisir, dan Kecamatan Bakong Serumpun.
Menurut Dodi, upaya pemekaran tiga kecamatan tersebut berjalan sesuai prosedur seperti yang diatur pemerintah. Proposal pemekaran juga telah memenuhi syarat kewilayahan, syarat teknis, dan syarat administrasi.
“Sekarang ini kita tinggal menunggu proses di legislatif. Kami minta dukunganlah dari DPRD, karena nanti ada produk Perda-nya. Setelah ada keputusan di DPRD, kami masih harus meminta rekomendasi Gubernur Kepri, kemudian lanjut ke Kemendagri,” pungkasnya mengakhiri. (mrs/Sam)