KL – Menyikapi informasi yang disampaikan oleh beberapa media sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan April 2025, terkait dugaan pengakutan pasir timah ilegal diwilayah perairan Kabupaten Lingga oleh sebuah kapal motor yang diduga milik seseorang warga desa Penaah inisial “AG” dan diamankan oleh Satpolair Lingga, kemudian, kapal motor dimaksud, menurut masyarakat menghilang begitu saja “tanpa proses hukum”.
Adapun diantara runutan media yang menyuguhkan informasi dimaksud, Menurut pandangan kami, sebagai pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari pers (Jurnalis) sesuai amanat pasal 6 huruf a, b, c, d dan e Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999, maka jurnalis melaksanakan kewajiban itu diantaranya melalui media ;
1. Media Cahaya News Kepri menayangkan sejak hari Sabtu (18 Januari 2025) telah menayangkan pemberitaan dengan judul “Terkait Diamankan Kapal Motor Milik Pengusaha Tionghoa Desa Pena’ah Oleh Petugas Laut Kabupaten Lingga, Begini Informasinya”.
“Satu unit kapal motor kayu milik salah seorang pengusaha desa pena’ah, kecamatan senayang, berinisial ‘AG bermarga tionghoa diamankan satuan petugas laut kabupaten lingga ternyata diduga bermuatan pasir hitam (timah-red) sebanyak 10 ton asal Bangka dengan tujuan negara Malaysia”.
2. Media Metro Batam.COM tayangan hari Selasa (22 April 2025) dengan judul ; “Kapal Motor Kayu Bermuatan 10 Ton Pasir Timah Yang Pernah Diamankan Kini Raib Tanpa Jejak” dengan narasi sebagai berikut ;
“Kasus raibnya sebuah kapal kayu bermuatan sekitar 10 ton pasir timah kembali disoroti di Kabupaten Lingga. Diketahui kapal motor kayu tersebut milik seorang pengusah berinisial AG, warga Desa Pena’ah, Kecamatan Senayang, yang sempat diamankan oleh Satpolairud beberapa bulan lalu atas dugaan membawa pasir hitam asal Bangka yang disebut-sebut akan dikirm ke Malaysia. Namun, fakta mengejutkan terungkap dari hasil investigasi tim media pada Selasa (22/04/2025). Kapal yang sebelumnya ditahan dan ditempatkan di pelabuhan dekat Satpolairud Desa Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, kini sudah tidak terlihat lagi di lokasi. Tangkapan kamera ponsel wartawan memperkuat dugaan bahwa kapal tersebut telah hilang dari tempat penyimpanan.
Dengan adanya narasi didalam pemberitaan dimaksud, wajar kalau masyarakat ingin mengetahui informasi selanjutnya tentang proses hukum terkait dugaan dimaksud. Untuk itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Wawasan Hukum Nusantara (WHN), Capt. Arqam Bakri, SE, M.Mar, M.BA melalui DPD WHN Lingga, mendesak kepada Satpolairud Lingga untuk dapat menjelaskan kepada publik tentang apa yang diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Lingga.(Red)
Hasil Tangkapan Kapal Motor Pembawa Pasir Timah Menghilang Tanpa Proses
