KL -Warga Kabupaten Lingga sampai hari ini belum tahu berapa APBDP Kabupaten Lingga bakal di sahkan oleh DPRD. Apa lagi adanya penundaan DAU sebesar lebih kurang Rp30 Milyar sedikit menghambat kinerja Pemerintah Daerah dan DPRD dalam hal menyusun program kerja di akhir 2016.
Belum adanya titik terang APBDP Lingga membuat seluruh warga merasa pesimis, sejak beredarnya kabar penundaan DAU dari Pemerintah Pusat dan piutang provinsi sebesar Rp50 Milayar, membuat seluruh masyarakat ingin mengetahuinya.
Ketua DPRD Lingga Riono mengatakan, terkait pengesahan APBDP Kabupaten Lingga Tahun 2016 diperkirakan berjumlah Rp710 Milyar. Angka tersebut turun dari jumlah APBD murni Tahun 2016 sebesar Rp753 Milyar.
“Sekarang ini tim Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan. Dalam perkiraan kita angkanya Rp710 Milyar, yang disebabkan adanya penundaan DAU dari PMK,” jelasnya,
Dilanjutkan, angka tersebut cukup disyukuri karena sebelumnya perkiraan Banggar sekitar Rp600-an Milyar pada APBDP Lingga Tahun 2016, namun angka tersebut berkisar, dan sepantasnya di syukuri. Namun sekarang ini pula, ada sekitar Rp50 Milyar piutang dari Provinsi Kepri yang semestinya di pastikan.
“Kalaulah uang Rp50 Milyar ini tidak disalurkan celakalah kita karena tidak mencapai angka semestinya. Tapi kalau di bayar provinsi, maka pada angka plafon sementara berkisar ke angka Rp710 Milyar pada APBDP kita nanti,” jelasnya.
Dilanjutkan, pada pembahasan APBDP ini nantinya, dia yakin akan cukup alot, karena turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga DAU tertunda sebesar Rp30 Milyar, keluarnya PMK sesudah draf KUA PPAS diajukan, sedikit membuat pemerintah dan DPRD harus bekerja ekstra untuk melakukan perubahan.
“Dalam asumsi kita, bila mana DAU tidak ditunda oleh pemerintah pusat, dalam perkiraan kita defisit anggaran kita sekitar Rp10 Milyar saja dari angka murni. Adanya penundaan itu, ya harus kita terima, mau di apakan lagi,” jelasnya.
Ditanya kapan akan di sahkan APBDP Kabupaten Lingga Tahun 2016, Riono tetap bersemangat dan berusaha secepatnya akan disahkan, setelah melalui pembahasan tim nantinya.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat Kabupaten Lingga, dalam perkiraan kami, APBDP akan disahkan sekitar tanggal 30 September 2016,” pungkasnya. (mrs/sam).