KL – Pemerintah Kabupaten Lingga, dalam.waktu dekat akan memperbolehkan Sekolah Dasar (SD) untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka dengan persyaratan , mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Drs. Junaidi Adjam
Ia menyampaikan , Pemerintah pusat di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) membolehkan sekolah yang daerahnya ditetapkan sebagai zona hijau dan kuning untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Untuk Kabupaten lingga sampai saat ini masih di zona hijau secara nasional, diperbolehkan untuk melaksanakan tatap muka dalam pembelajaran,” katanya, Kamis (02/09/2020).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan izin ke Bupati Lingga untuk membuka pembelajaran tatap muka. Kemungkinan akan diselenggarakan pada tanggal 14 September nanti.
“Selain izin dari bupati, harus ada izin dari orang tua siswa, dan juga kesiapan lembaga sekolah untuk
melaksanakan protokol Covid-19,” katanya,
Ia mengungkapkan, penyelenggaraan KBM nantinya dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan, yakni penggunaan masker, serta tetap jaga jarak. Selain itu sekolah tersebut juga nantinya wajib mengikuti tahapan lainnya untuk menunjang kegiatan tersebut.
“Untuk jadwal dan muridnya pun juga akan dibatasi, para siswa – siswi akan dicek suhu badannya, apabila ada kedapatan suhu badan di atas 38 c°. Maka pihak sekolah wajib memulangkan siswa tersebut dan segera berkoordinasi ke puskesmas terdekat,” ungkapnya.
Diketahui, pembelajaran tatap muka untuk siswa – siswi SMP dan SMA sudah berjalan dengan dilakukannya pembatasan jadwal dan ruangan, progesnya tidak ada masalah, semuanya berjalan lancar. (Red)