KL – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga lakukan pendampingan terhadap NH anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan di Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Timur, Minggu (4/2) kemarin.
Ketua KPPAD Kabupaten Lingga Encek Afrizal mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi dari Mapolsek Daik Lingga bahwa ada korban pelecehan anak dibawah umur, membuat pihaknya lansung meluncur ke Mapolsek sore itu juga menemui korban.
“Awalnya korban sempat bungkam, karena mengalami trauma healing. Namun kami berusaha membujuk korban supaya sedikit demi sedikit dapat bercerita,” ungkap Encek Afrizal, Selasa (6/2).
Dia mengaku, memang awalnya korban banyak diam, apa lagi berada di Mapolsek, namun dengan berupaya bujukan agar dapat mengobati trauma terus di lakukan supaya korban tidak mengalami shok berlarut-larut.
“Korban duduk di bangku Kelas V SD, jadi memang agak sulit mengobati trauma yang di alaminya. Kami tetap melakukan pendampingan sampai ke proses hukumnya,” terangnya.
Dia juga menghimbau pada orang tua agar tidak meninggalkan anak sendirian di rumah, karena akan berdampak tidak baik, seperti yang terjadi pada korban NH, Akibat orang tua tidak ada di rumah.
“Jangan di biasakan meninggalkan anak di rumah sendirian, apa lagi zaman sekarang berbagai orang tidak dikenal masuk ke wilayah kita, dengan bermacam modus, kejadian seperti ini menjadikan
pengajaran bagi kita semua terutama bagi orangtua yang memiliki anak Perempuan,” ujarnya menghimbau.
Menurut undang-undang perlindungan anak Pasal 81 dan 82, tentang perlindungan anak, maka pelaku akan di ancam minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 14 Tahun penjara.
Disinggung masalah kasus yang ditangani KPPD Kabupaten Lingga Tahun 2018, Encek Afrizal menuturkan, pada Januari ada dua kasus, dan pada Februari ini, baru satu kasus yang di tanganinya.mudah-mudahan tak akan terjadi lagi
“Kalau Januari ada dua kasus tentang hak asuh anak, untuk pelecehan terhadap anak ini yang pertama Tahun 2018 ini,” Tutupnya (mrs/sam)