KL – KPPAD Kabupaten Lingga beserta PGRI melaksanakan Sosialisasi mengenai Permendikbud UU NO 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangi tindak kekerasan dilingkungan satuan Pendidikan Pekan lalu . yang dihadiri oleh Kepala UPTD Singkep dan Singkep Pesisir,Kepala Sekolah Guru SD ,SMP dan Komite Sekolah yang berlangsung pertemuannya di ruang pertemuan Desa Sedamai Kec. Singkep Pesisir.
Dalam itu Zulyadin Ketua KPPAD Kabupaten Lingga meminta kepada Guru disetiap Sekolah ,dalam melaksanakan kegiatan Ajar mengajar agar tidak melakukan Kekerasan terhadap siswa Didik,mengingat dalam UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Pasal 54 didalam dan lingkungan satuan pendidikan wajib mendapat Perlindungan dari Tindakan Kekerasan Seksual dan Kejahatan lainnya yang dilakukan oleh Pendidik.
Sementaa Hadisumantri.SH anggota KPPAD Kabupaten Lingga Jum’at (27-5-2016) menjelaskan Tenaga Pendidikan sesama peserta didik dan atau pihak lainnya dalam pasal ini jelas anak harus terlindungi dari kekerasan Guru “silahkan memberikan sanksi atas kesalahan anak tetapi tidak dengan caraatau dapat menimbulkan kekerasan ,Berikan sanksi yang berimbang dengan kesalahannya sehingga anak bisa menerima dengan Baik “ tutupnya.
Dalam kesempatan ini KPPad Lingga juga menampilkan data Kasus dan penanganannya dan berlanjut dengan Tanya Jawab terkait seputar Hak para Guru dan Murid.
Guna mengantisipasi tidak terjadinya Kehilapan dan terhindar dari Perbuatan yang akan membawa tenaga Pendidiik terjerat keranah Hukum.
Sementara Akhir dari Sosialisasi ini ,Hadisumantri.SH mengingatkan kepada para pendidik terutama Guru untuk memperhatikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan penanggulangi satuan Pendidikan ,adanya pendekatan yang dimulai dengan Penanggulanggi terlebih dahulu ,lalu memberikan Sanksi dan Pencegahan Ujarnya ,Kedepan setelah mendapatkan Pembekalan dalam Sosialisasi ini Para Pendidik maupun Kependidikan tidak akan terjadi lagi Kekerasan terhadap Dunia Pendidikan (Joe/Sam)