Memasuki Sidang Kedua Kasus KDRT dan Kekerasan Pada Anak Sam’on bin Soride, 2 Saksi Korban Berikan Kesaksian.

Tanjungpinang, Kepri – Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan pada anak Sam’on bin Soride Warga Negara (WN) Singapore yang dilakukan terhadap isterinya dan anak tirinya yaitu ibu Yoshiko dan anak Oriko amini menjalani sidang kedua pada Rabu 11 januari 2023.

Kabarlingga..com– Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak korban itu dimulai pukul 15.00 hingga sekitar pukul 16.15 WIB di kantor pengadilan negeri kelas satu A Tanjung Pinang, di pimpin oleh ketua hakim Siti Hajar Hakim anggota Risbarita Simorangkir dan Ronald.

Sementara itu, perlindungan Sam’on bin Soride dihadirkan dalam sidang itu secara langsung dengan di dampingi penasehat hukumnya.

Dua orang saksi dari pihak korban dihadirkan dalam sidang itu yakni Saudari Angel Fiktoria dan Saudari Ellyza. Keduanya menyampaikan keterangan terkait kasus kdrt dan kekerasan pada anak yang dialami korban Yoshiko dan Oriko Amini sejak tahun 2022 hingga sa’at ini menyisakan trauma berat bagi korban.

Senada dengan yang diungkapkan korban Yoshiko, para saksi korban menerangkan bahwa, kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa dipicu oleh hal-hal sepele, seperti hal nya korban bertanya siapa wanita selingkuhan nya dan chat WA mesum zinah dan diminta secara baik-baik menceraikan agar rumah tangga ini berakhir karena pada dasar nya Yoshiko Tidak ingin ada pengkhianatan rumah tangga, kemudian ia langsung menganiaya anak korban secara keji dan menganiaya korban, Yoshiko secara brutal. Siksaan yang dilakukan adalah dengan memukul, menendang hingga mengeluarkan kata kasar

“Muka babi tukang fitnah” Hingga ke beberapa bagian tubuh korban dan anak-anak korban sehingga mengalami luka memar, lebam dan luka dalam dan Rasa cemas. Siksaan yang dilakukan terdakwa tersebut menyisakan Trauma Berat bagi korban dan anak korban hingga cidera berat luka dalam muntah darah hingga ia mengalami rasa takut dan cemas. Akhirnya perlakuan kasar itu berakhir setelah korban diselamatkan oleh saksi dan para tetangga yaitu ibu RT dan bapak Bhabinkamtibmas kelurahan.

Para tokoh masyarakat memberikan dukungan moril bertekad untuk membongkar perilaku keji suami nya tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian polsek bukit bestari

Dalam proses sidang itu, terdakwa Sam’on bin Soride sempat disarankan oleh hakim anggota bapak Ronald untuk menyampaikan permohonan ma’af kepada pihak korban ibu Yoshiko namun terdakwa berbicara maaf tidak dengan sungguh-sungguh tanpa ada rasa menyesal menganggap haram dan laknatullah jijik melihat isteri nya ibu Yoshiko selaku korban.

Menanggapi itu, Tim Kuasa Hukum korban advokat Mounieka Suharbima, S.H. mengatakan “Bahwa pihak keluarga korban memang marah dan tidak bisa mentoleransi tindakan penganiayaan tersebut, akan tetapi ketentuan hukum harus tetap ditegakkan sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

“Tentu pihak keluarga korban sudah sangat kecewa atas perlakuan kasar dan merasa tersakiti, tetapi bagaimana pun juga proses hukum tetap berjalan. Tadi para saksi sudah memberikan keterangan secara jelas sesuai fakta yang dialami para korban, yaitu ibu Yoshiko dan anak dibawah umur anak Oriko”, Kata dia.

Untuk itu pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku hingga sidang putusan yang berkeadilan. Selain itu pihaknya juga berharap agar proses peradilan yang berjalan bisa dilaksanakan dengan transparan.

“Sesuai harapan keluarga korban, pelaku diharapkan bisa bertaubat dan mengakui kesalahannya, karena sesungguh nya perempuan ini diciptakan bukan untuk disiksa, perempuan itu dinikahi untuk disayangi, Anak Adalah Anugerah amanah dari Tuhan bukan untuk dipukuli dan dianiaya, Seperti yang diutarakan Majelis Hakim Pernikahan itu merupakan sebuah ikatan lahir dan bathin yang harus dijaga,” imbuhnya

Untuk diketahui, sesuai agenda sidang lanjutan akan digelar kembali pada hari rabu 18 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi terluka.(***)

Sumber : (Teh Eni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tujuh − = 4

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.