KL – DPRD kabupaten lingga melakukan rolling alat kelengkapan dewan (AKD). Pengangkatan tersebut sesuai dengan tata tertib (Tatib) anggota dewan minimal 2,5 tahun jabatan anggota DPRD. Roling AKD tersebut diumumkan dalam agenda Rapat Paripurna yang dipimpin oleh DPRD Kabupaten lingga Ahmad nashiruddin beserta Wakil Ketua II H. Alghazali S.Ag.M.Hi. Rapat Paripurna Internal dengan Agenda Sidang Paripurna Bergulir AKD Sisa Masa Jabatan 2022-2024 DPRD Kabupaten Lingga dilaksanakan pada selasa, 8/3/2022. Rapat paripurna menyusun susunan AKD sebagai berikut: Komisi I : Roni Kurniawan dari fraksi partai golkar. Komisi II : Anwar, A.Md.Ro dari fraksi keadilan pembangunan. Komisi III : Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd dari fraksi partai nasdem. Badan Kehormatan (BK) dipimpin oleh Sui Hiok dari Fraksi demokrat perjuangan bangsa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) atau dulunya Badan Legislasi (Baleg) diisi oleh fraksi demokrat perjuangan bangsa Muddasir Zahid,S.Ag Pembagian AKD ini dinilai sudah merata karena sesuai dengan perolehan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019. (humasprotokolsetwanlingga/Redaksi)