Dabo, KL- Penanganan kasus pidana umum terkait penganiayaan yang di lakukan oleh oknum anggota polisi dengan inisial RM, berpangkat Briptu, saat ini di tangani Satreskrim, dan tersangkanya telah ditahan,
“Kasus ditangani anggota kita di reskrim Polsek Dabo Singkep, Surat penahanan sudah kita keluarkan. Dia mulai ditahan kemarin,” ujar, Kapolsek Dabo, AKP Syafrudin Anwar, kepada wartawan, Rabu (07/01/2015).
Tersangka Briptu RM, di kenakan pasal 351 junto 352 tentang penganiayaan, dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara,
“Kita punya batas waktu penyidikan 14 hari, kalau Surat perintah dimualainya penyidikan udah kita layangkan ke jaksa, perkaranya tidak bisa di cabut, namun dari info yang saya dengar pihak keluarga berencana mencabut laporan, hanya kita belum tau kapan, sebelum laporan dicabut, kita ikuti prosedur yang ada saja,” terangnya.
Syafrudin, menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satreskrim Polsek Dabo, terhadap tersangka para saksi serta korban, motifnya adalah cemburu,
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tersangka merasa cemburu kepada pacarnya, rasa cemburu ini dikarenakan tersangka merasa pacarnya punya karena laki-laki lain,” lanjutnya.
Sebelumnya, media ini telah memberitakan terkait kasus penganiaan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi terhadap Ayu, tidak terima adiknya dipelakukan seperti itu, kakak korban beserta Rt/Rw melaporkan ke Polsek Dabo,
Kejadian pemukulan/penganiayaan tersebut, terjadi saat korban baru pulang dari Tanjung Pinang, Jum’at (02/01/2015) tersangka menjemput korban, saat mengantar korban pulang, disalah satu TKP yakni, Hutan di Desa Lanjut, tersangka lalu menyeret dan melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatakan korban mengalami lebam di beberapa bagaian tubuhnya. (Puspan).