Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Lingga Tentang Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

KL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting Penyampaian Ranpenda – Ranpenda oleh Bupati Lingga

Rapat yang berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025 ini, DPRD kabupaten Lingga , melalui Fraksi – fraksi penyampaian pandangan umum  tentang Ranpenda  Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

 

Diawali pandangan umum  Fraksi dari partai Nasdem yang disampaikan oleh Drs.H.Pokyong Kadis.M.Pd  tentang Ranpenda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menurut hemat kami dari fraksi Nasden sangat strategis fungsinya dalam melindungi  generasi Muda selaku generasi penerus yang kita harapkan dapat melanjutkan cia- cita Pemerintah dan Pembangunan .

Mengingat arti penting Ranperda yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah.maka kami dari fraksi partai Nasden plus menyarankan agar Ranperda tersebut segera ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Selanjutnya pandangan umum dari fraksi Golkar yang disampaikan oleh Agussyuriawan.S.E tentang Ranperda Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak.yang mana kita ketahui kabupaten Lingga telah menerima Penghargaan Pratama sebagai kabupaten kota Layak Anak dari kementerian PPPA pada tahun 2017 hingga tahun 2019 dengan penghargaan Tingkat Pratama, kami mengapresiasi regulasi Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA)

 

Sementara itu Pandangan umum Partai Demokrat disampaikan oleh Sui Hiok.

Fraksi Demokrat Plus menyambut baik adanya Ranperda Tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.sehingga bias dijadikan sebagai regulasi yang jelas dan pasti.

Sebagai acuan bagi komponen atau stakeholder yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak,bahwa perlindungan dan kesejahteraan anak memang harus mendapat perhatian besar karena anak adalah amanah tuhan yang maha esa.yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.sehingga Ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dapat mendukung secara Optimal dalam penyelenggaraan kota layak anak Dikabupaten lingga.sebagai amanat Undang-undang nomor 35 tahun 2004 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang berbunyi ” Negara .Pemerintah .Pemerintah Daerah.Masyarakat .keluarga dan orang tua atau wali Berkewajiban dan pertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

 

Selanjutnya Fraksi Demokrat Plus ini berpendapat apa yang telah disampaikan pandangan umum tadi dan Ranperda ini  dapat dibahas selanjutnya sesuai dengan Prosedur.Mekanisme dan dengan ketentuan yang berlaku .

Hadir dalam penyampaian pandangan umum ini Bupati dan Wakil Bupati.Sekda.Asisten Kepala OPD .camat.lurah .Kepala Desa dan BPD se- kabupaten lingga (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


empat × 3 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.